PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan mulai menyalurkan bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial hari ini, Senin (2/8). Bansos beras ini disalurkan kepada 117.399 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penyaluran bansos beras ditandai dengan pelepasan oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dari Gudang Bulog di Jl Raya Gempol Pasuruan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Nantinya, setiap KPM akan memperoleh 10 kg beras berkualitas medium dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Gus Mujib dalam arahannya mengatakan bahwa bantuan sosial beras yang didistribusikan oleh Bulog merupakan kompensasi dari penerapan PPKM Darurat. Program Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan menyasar kepada 117.399 KPM. Masing-masing, 92.613 KPM PKH dan 27.786 KPM BST.
"Saya berpesan kepada para penerima manfaat agar benar-benar memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan dalam masa PPKM Darurat," ujarnya.
Gus Mujib juga berpesan kepada masyarakat penerima agar mematuhi aturan-aturan dalam masa PPKM dengan cara melaksanakan kegiatan di rumah saja. Selain itu, juga melaksanakan protokol kesehatan 5 M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjaga imun, serta menjaga iman.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Pimpinan Bulog Kantor Cabang Malang Dhanny Yudha Bramantya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya, Kepala Dinas Sosial Suwito Adi beserta jajarannya, dan Camat Gempol Taufikhul Ghony. Juga Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz dan Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Nyarman.
Diketahui, dasar pelaksanaan program BB-PPKM Tahun 2021 mengacu pada Radiogram Mendagri RI Nomor 511 2/4014/SJ untuk Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia terkait Penyaluran Beras Bagi KPM PKH dan BST. Berikut berdasarkan Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-11/DO000/07/2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Program Bantuan Beras Masa PPKM 2021.
Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama PPKM menghadapi Pandemi Covid-19. Di Kabupaten Pasuruan, penyaluran BB-PPKM dilaksanakan dalam interval waktu mulai tanggal 2-5 Agustus 2021, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelaksana kegiatan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, yakni Perum Bulog DNR Corporation.(bib/par/rev)
Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News