GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, serta penyampaian laporan panitia khusus dan pengambilan keputusan atas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD dan eksekutif.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, didampingi oleh Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, dan dihadiri anggota secara offline. Sementara Bupati Fandi Akhmad Yani, Wabup Aminatun Habibah, dan Kepala OPD mengikuti paripurna secara virtual.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Untuk raperda prakarsa eksekutif ada dua, yaitu, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara empat raperda prakarsa DPRD, yakni, Raperda tentang Desa Wisata usulan dari Komisi I, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan usulan Komisi II, Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan usulan Komisi III, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV.
Pada paripurna itu, empat panitia khusus (pansus) melalui jubir masing-masing menyatakan menerima 6 raperda tersebut. Selanjutnya, raperda akan dimintakan fasilitasi ke Gubernur Jatim sebelum disahkan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus II, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi menyimpang dari peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pansus II dapat menerima raperda dimaksud untuk dimintakan fasilitasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur, namun keputusan tertinggi diserahkan kepada rapat paripurna dewan," ucap Jubir Pansus II M. Syahrul Munir dari Fraksi PKB.
Sementara Bupati Gus Yani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kontribusi dalam penyempurnaan 6 raperda. "Raperda tersebut bagian dari sistem peraturan perundangan yang tak boleh bertentangan dangan perundangan lebih tinggi dan ketentuan umum," ucapnya.
"Semoga keberadaan 6 produk hukum Gresik ini membawa manfaat untuk kebaikan Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News