
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seluruh klinik di Kota Kediri dilarang menolak pasien ibu hamil yang terpapar Covid-19. Jika ada klinik yang kedapatan menolak pasien ibu hamil terkonfirmasi Covid-19, ancamannya adalah surat peringatan, bahkan izinnya bisa dicabut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat internal koordinasi pagi penanganan Covid-19 (Kopi Paid), Senin (2/8). Wali Kota Kediri menegaskan akan segera mengirimkan instruksi tersebut ke klinik-klinik bersalin melalui dinas kesehatan.
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, dalam kesempatan itu juga mengingatkan ibu hamil yang terpapar Covid-19 agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. "Ibu hamil ini rentan, apalagi bila positif covid. Jadi perlu dibawa ke rumah sakit atau klinik agar terpantau kesehatannya secara maksimal," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil menindaklanjuti adanya 6 ibu hamil di Kota Kediri yang meninggal karena terpapar Covid-19 pada bulan Juli 2021 lalu.
Salah satunya adalah istri Andi Fatoni, perawat di Puskesmas Balowerti, Kota Kediri yang mengandung bayi kembar. Dia harus menjalani operasi caesar setelah mengalami sesak dan kontraksi.
Namun hasil screening dan swab antigen menyatakan jika istri Andi Fatoni positif Covid-19 dan harus dilarikan ke RS Gambiran untuk dirawat.
Operasi caesar akhirnya dilakukan Minggu (1/8) kemarin. Namun, salah satu bayi meninggal dinyatakan meninggal dalam kandungan. Saat operasi berjalan, bayi kedua akhirnya juga dinyatakan meninggal. Tak berselang lama, giliran sang ibu yang menyusul kedua putranya, pada Senin (2/8) pagi.
Dinas Kesehatan Kota Kediri mencatat ada 6 kasus meninggal pada ibu hamil akibat terpapar Covid-19. Dan sampai saat ini masih belum ada kasus baru ibu hamil terpapar Covid-19. (uji/rev)