KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Perpanjangan PPKM itu dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat mengenai perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu itu memastikan pada perpanjangan masa PPKM Level 4 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan berupaya maksimal dalam penanganan Covid-19. Tracing dan testing sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 akan terus digalakkan.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Menurut Abu Bakar, jumlah target testing harian Kota Kediri 624 tes per hari. Pemerintah Kota Kediri juga memperbanyak jumlah tracing kasus konfirmasi positif lebih dari 15 - 30 orang per kasus.
Pelaksanaan tracing dan testing juga dibantu oleh relawan mahasiswa dari perguruan tinggi kesehatan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tracing dan testing di Kota Kediri berjalan cepat.
“Kita akan terus tingkatkan ini. Kendalanya banyak orang yang tidak mau dites. Nah ini yang akan terus kita upayakan. Saya harap masyarakat kooperatif untuk di-tracing dan testing,” ujar Abu Bakar, Selasa, (3/8).
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di Kota Kediri. Percepatan vaksinasi ini harus terus dilakukan sebagai ikhtiar untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
"Sasaran terbaru yang akan divaksin adalah ibu hamil. Mengingat sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan ada kenaikan jumlah kematian ibu hamil karena Covid-19," ucap Abu Bakar.
Ia mengungkapkan, saat ini Kota Kediri memiliki tenaga vaksinator yang mencukupi. Namun untuk mempercepat vaksinasi ini kendala yang dihadapi adalah stok vaksin yang terbatas. Pencapaian vaksinasi di Kota Kediri per tanggal 2 Agustus untuk dosis satu sebanyak 138.592 dan untuk dosis dua sebanyak 59.627.
Baca Juga: Geger Anggur Shine Muscat, Pemkot Kediri Gerak Cepat, Keliling Lakukan Rapid Tes, Ini Hasilnya
“Saya akan terus berusaha untuk meminta tambahan stok vaksin. Kalau dari segi tenaga kita sudah siap namun stok vaksinnya yang terbatas,” terangnya.
Kemudian untuk menangani warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkot Kediri telah menyediakan ruang isolasi terpusat yang ada di BLK dan Gedung Nasional Indonesia. Ruang isolasi terpusat ini berkapasitas 164 tempat tidur.
"Bagi warga yang menjalani isolasi mandiri, akan selalu dipantau oleh petugas yang sudah dibekali oximeter," tutup wali kota.
Baca Juga: Pemkot Kediri Lakukan Penataan PKL di Jalan Brawijaya, Ini Opsi yang Ditawarkan untuk Pedagang
Seperti diketahui, saat ini Kota Kediri masih berada pada PPKM Level 4. Di Jawa Timur ada beberapa daerah yang kemarin berada pada Level 3 dan sekarang di Level 4 yakni Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sumenep. Sementara untuk daerah yang kemarin berada pada PPKM Level 4 dan sekarang berada di Level 3 adalah Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang ditindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/229/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Sebagian besar ketentuan pembatasan masih sama. Mulai dari kegiatan pendidikan secara daring, sektor non esensial masih diwajibkan work from home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Apresiasi dan Ikuti Upacara Penutupan TMMD ke-122
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal. Pengaturan jam operasional pasar dan rumah makan juga masih sama. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News