PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kegaduhan soal penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 78 miliar (tahap I) dan Rp 14 miliar (tahap II) pada tahun anggaran 2021 berbuntut panjang.
DPRD Pasuruan berencana memanggil Satgas Covid-19 guna meminta penjelasan terkait realisasi dana Covid-19. Ketua Pansus Covid-19 DPRD Pasuruan, Muhammad Zaeni, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat kerja bersama Satgas Covid-19.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Intinya meminta mereka memaparkan secara detail realiasasi serapan dana covid. Ini ironis, kita tahunya realisasi serapan anggaran dari media, padahal DPRD juga merupakan bagian dari pemerintahan," jelas Zaeni.
Sekadar diketahui, gonjang-ganjing penggunaan dana Covid-19 disorot dewan setelah sejumlah aktivis LSM mendatangi kantor dewan mempertanyakan realisasi serapan anggaran Covid-19 karena disinyalir kurang transparan.
Menurut Zaeni, sejatinya Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan sudah melaporkan secara detail dan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut setiap kali rapat kerja membahas refocusing anggaran.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Termasuk yang dilaporkan soal penggunaan anggaran refocusing. Memang mayoritas anggaran banyak digunakan untuk bidang kesehatan dan honor petugas nakes," jelas politikus PKS ini.
Namun, diakui Zaeni, Satgas Covid-19 memang belum melaporkan realisasi serapan anggaran saat rapat kerja. Untuk itu (serapan anggaran, red) memang belum dilaporkan karena menunggu hasil laporan penyerapan dari masing masing OPD," ucap Sekretaris Komisi IV itu. (*/bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News