
‘’Selain kualitas dan hasil produksinya baik, usahanya juga harus legal dan tidak bermasalah. Sehingga harus legal semua jenis usahanya,’’ jelasnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Drs Molan, dengan terdatanya IKM yang ada di Kabupaten Blitar, juga akan semakin meningkatkan nilai jual produk-produk dari IKM yang ada. Sebab selain sebagai data induk, hal ini juga sebagai bukti bahwa standart dari produk IKM yang besangkutan telah memenuhi ketentuan.
‘’Jika melihat jumlahnya, IKM di Kabupaten Blitar cukup banyak. Namun ada yang bisa berproduksi dengan lancar dan ada yang tidak. Sehingga dengan data yang ada melalui legalitas usaha di KPTSP, kami secara tidak langsung bisa melakukan pengawasan pada saat survey pengajuan izin,’’ kata Molan.
Selama ini pembinaan yang diberikan oleh Disperindag melalui pelaksanaan pameran, pelatihan dan bantuan permodalan berupa bantuan mesin produksi. Dimana salah satu syaratnya harus terdata terlebih dahulu di Disperindag Kabupaten Blitar.









