Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya

Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya Wakil Ketua Komisi I Lutfi Mahmudiono, Ketua Komisi I Murdi Hantoro, dan anggota Masykur Lukman saat menerima berkas dari Notaris Eko Sunu Jatmiko, S.H. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Dugaan adanya mafia tanah di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, akhirnya sampai ke Komisi I DPRD Kabupaten Kediri setelah ada warga yang mengadukan masalah tersebut.

Kamis (12/8), Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama kantor DPRD dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Murdi Hantoro.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah

Dalam RDP itu, disebutkan sekitar 70 warga Desa Bakalan resah setelah ada kabar bahwa tanah milik mereka sudah berganti nama orang lain dan sudah dijual ke pihak lain. Bahkan ada 12 bidang seluas kurang lebih 2,25 hektare yang sudah dibayar.

Salah satu indikasi tanah mereka kemungkinan sudah terjual secara 'siluman', yakni bergantinya nama pada Nomor SPT PBB. Atau, ada dobel pemegang Nomor SPT PBB yang sama.

Jumali, salah satu warga mengungkapkan, ada sekitar 18,5 hektare tanah di 81 titik dan rumah warga yang diduga telah diperjual-belikan. Termasuk miliknya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Peringatkan Mafia Tanah untuk Menyerah

Namun, ia merasa tidak pernah memberi berkas apapun ke pihak lain, baik berupa dokumen asli maupun fotokopi, seperti KTP, KK, sertifikat, dan lain sebagainya. Begitu pun warga lain, kata Jumali, juga merasa tidak pernah menjual tanah miliknya.

Sedangkan Eko Sunu Jatmiko, S.H., Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut, menjelaskan kronologi terjadinya transaksi. Awalnya, Eko Sunu mengaku menerima berkas lengkap termasuk C Desa. Menurutnya, penghadap saat itu sudah didampingi oleh para pembeli.

Setelah akta dibuat, lanjut Eko Sunu, maka pihaknya melakukan konfirmasi data ulang tanah yang masih berdasarkan C Desa. Setelah melakukan kroscek ke lapangan, diketahui ada warga yang memang belum pernah menandatangani berkas tersebut.

Baca Juga: Pesan AHY Sebelum Akhiri Kerja: Perangi Mafia Tanah

"Saya tidak ada tendensi apapun. Saya mendapati tanah-tanah tersebut sudah diberi patok. Hal itu bisa dikatakan ada penyimpangan proses," kata Eko Sunu.

Menurut Eko Sunu, sebelumnya ada 40 warga yang datang ke kantornya. Lalu dielaskan proses pengalihan hak atas tanah. "Kepada pihak pembeli, juga kami dijelaskan adanya keganjilan terkait proses pengalihan hak atas tanah tersebut," terang Eko Sunu.

Sementara Kades Bakalan, Priono, mengaku tidak pernah membawa buku C Desa selama dirinya menjabat sebagai kades. Priono juga menegaskan belum pernah terjadi proses jual beli secara massal selama menjabat sebagai kades. Pihaknya juga belum pernah menandatangani berkas jual beli tanah di Desa Bakalan.

Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani

"Saya pernah mendengar memang ada yang sudah dijual. Tapi saya belum pernah menandatangani berkas jual beli," kata Priono.

Andreas dari Kantor BPN Kabupaten Kediri mengatakan bahwa yang dilakukan pihak Notaris sudah benar, yaitu mengkroscek di lapangan. Akta perjanjian jual-beli itu semuanya harus hadir.

Menurut Andreas, dari 81 bidang, hanya satu bidang yang sudah bersertifikat atas nama Juariyah, Dan belum ada proses jual-beli. "Yang benar-benar terjual ada 10 bidang, sedang 71 bidang belum pernah terjadi transaksi. Yang anehnya, ada 4 orang yang mengalihkan nama di C Desa yaitu Suparing, Yamingah, Putut, dan Hermawan yang informasinya dijual ke sebuah PT," ungkapnya.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

"Kami menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan tetap menggarap tanahnya. Karena proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan ada tim yang akan memproses. Panitia pengadaan tanah juga akan dibentuk untuk proses pengadaan tanah," kata Andreas.

Andreas menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang bermain di pengadaan proyek jalan tol. Padahal belum jelas posisi jalan tol maupun exit tol itu berada di mana. "Jadi sampai saat ini, belum ada pemindahan hak atas tanah milik warga," katanya.

Di sisi lain, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Girindra Whardana mengakui adanya kejadian penyerobotan tanah yang tidak diketahui Kepala Desa Bakalan. Ia berjanji akan mengawal dan menegakkan hukum bila ditemukan penyimpangan dalam proses jual beli tanah di Desa Bakalan.

Baca Juga: Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri

Sementara Ketua Komisi I, Murdi Hantoro menjelaskan, bahwa RDP ini bertujuan untuk mendengar masukan dari pihak warga dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, hasil dari RDP ini memang terdapat dugaan penyerobotan tanah di Desa Bakalan. Tapi belum sampai terjadi proses balik nama di Kantor BPN Kabupaten Kediri. Karena itu, pihaknya mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya ke BPN agar bersertifikat hak milik.

"Dalam rapat dengar pendapat ini, kami ingin mendengar dan menggali masukan, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengalihan hak atas tanah di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri," kata Murdi Hantoro. (uji/rev)

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO