Direktur PT MSS, Samsul Ghorib. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK), Gampengrejo, terus memanas setelah PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) menanggapi gugatan arbitrase yang diajukan PT Sekar Pamenang (PT SP) ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya.
Direktur PT MSS, Samsul Ghorib, menilai pengembang lebih berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa menuntaskan kewajiban terhadap fasilitas publik dan hak konsumen.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
"PT MSS menyoroti belum rampungnya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai site plan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, pembangunan fasilitas itu seharusnya selesai Desember 2024. Namun hingga kini taman dan RTH di Blok B maupun Blok D belum dibangun, bahkan sempat digunakan sebagai gudang material sebelum dibongkar Januari 2026.
Samsul juga menyoroti kualitas infrastruktur yang dinilai buruk, mulai dari sistem drainase hingga paving blok yang bergelombang. Selain itu, PT MSS menyebut pengembang belum membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.
Aspek keamanan juga dipersoalkan, seperti tembok pembatas yang terlalu rendah, serta belum adanya CCTV, penerangan jalan umum, gerbang resmi, papan nama kawasan, dan instalasi penangkal petir.
Samsul mengungkap dugaan persoalan pembayaran pajak penjualan rumah. Ia menyebut PT SP telah menerima pembayaran dari 18 pembeli dengan total lebih dari Rp 7 miliar, namun diduga tidak membayar PPh dan BPHTB sesuai nilai transaksi riil.
Terkait gugatan arbitrase, PT SP sebelumnya menuntut pengembalian biaya operasional dan uang muka sebesar Rp2,53 miliar. Samsul menilai tuntutan itu sebagai bentuk pembatalan kerja sama, dan meminta seluruh uang hasil penjualan rumah sekitar Rp7,2 miliar dikembalikan kepada pembeli.
Sengketa kedua pihak kini masih bergulir melalui proses arbitrase di BANI Surabaya. PT MSS juga menyoroti penunjukan kuasa hukum yang sama dalam perkara arbitrase dan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sedangkan pihak PT Sekar Pamenang belum dapat dikonfirmasi hingga berita diterbitkan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




