13.837 WBP dan Anak di Jatim Terima Remisi Umum 2021

13.837 WBP dan Anak di Jatim Terima Remisi Umum 2021 Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa umum 2021. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan umum (RU) II.

Pemberian umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, Kamis (17/8).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan ,” tutur Krismono.

Selisih itu, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.

“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK bertambah,” terangnya.

Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. “Dan berhak memperoleh secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” urai Krismono.

Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh umum tahun 2021.

“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain , pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.

“Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkas Krismono. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO