BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ketua Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Holili Abdul Gani mengancam turun ke jalan jika laporannya terkait kasus SARA dan informasi hoax yang menuding LDII sesat, tak segera ditangani oleh polisi.
Ia menilai kinerja Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi lamban dalam menangani laporan yang telah dilayangkan sejak tanggal 22 Juni 2021 tersebut.
Baca Juga: Dosen Sosiologi UTM Bedah Buku Potret Perjuangan Ulama Bassra Madura
Dalam laporan itu, Holili Abdul Gani mengadukan seseorang yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan telah menyatakan di muka umum kalau LDII sesat.
"Namun, hingga saat ini belum ditangani. Tadi kami cek katanya berkasnya terselip. Sampai kami tunjukkan bukti laporan polisinya. Ini bagaimana, kok bisa seperti itu," kata Holili kepada wartawan saat press conference di salah satu cafe di Banyuwangi, Rabu (18/8/2021).
Untuk itu, ia akan mengerahkan massa dari Aliansi Umat Beragama untuk turun ke jalan pada Jumat (20/8/2021) lusa. Holili mendesak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut. Surat pengajuan demonstrasi sudah diurus ke Mapolresta Banyuwangi.
Baca Juga: Ribuan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Upacara di Peringatan Hari Santri Nasional 2024
"Anggota aliansi yang akan turun ke jalan diperkirakan lebih dari 100 orang. Kami mendesak polisi untuk cepat menangani kasus ini. Dan orang yang menyatakan LDII sesat segera diproses hukum. Supaya penistaan agama tak terulang lagi, karena pernyataan itu dapat memicu bentrok," ujarnya.
Langkah yang diambil Holili itu pun bukan tanpa alasan. Menurutnya, LDII adalah Ormas Islam yang sah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan Terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
Bukti lainnya, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, Tanggal 11 Syaban 1427 H/4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan AD/ART LDII.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Kalau ada yang bilang LDII sesat itu keliru dan memicu SARA," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, ada dua laporan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap LDII. Pelapor pertama dari pihak LDII. Sedangkan pelapor kedua dari Aliansi Umat Beragama. Saat ini petugas fokus menangani laporan dari pihak LDII.
"Ini ada dua laporan terkait kasus Itu. Kami masih proses laporan dari LDII dulu dan belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan," jelas AKP Mustijat. (guh/ian)
Baca Juga: Terima 3 Cagub di Rakorwil, Ketua DPW LDII Jatim Tegaskan Netral Aktif dalam Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News