TUBAN (BangsaOnline) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban masih kebingungan soal anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015 mendatang. Sebab, APBD 2015 yang sudah ditetapkan ternyata tidak ada anggaran untuk Pilkada.
“Salah satu faktornya, karena pilkadanya maju 2015, sebenarnya kan tahun 2016, jadi di APBD tahun ini tidak dianggarkan,” kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat ditemui, Kamis (12/3).
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
Menurutnya, dengan majunya pelaksanaan pilkada, KPU dipaksa bekerja keras. Sedangkan permasalahannya sampai detik ini KPU masih belum jelas terkait anggaran pilkada guna pelaksanaan pilkada tahun ini.
“Kemungkinan besar dana Pilkada tersebut tetap menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban tahun 2015. Namun, secepatnya harus ada penyusunan perubahan APBD, karena pada bulan april harus sudah membentuk PPK,” bebernya.
Sekadar diketahui, masa jabatan Bupati Tuban dan Wakil Bupati Tuban akan habis pada 20 Juni 2016 mendatang. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban maju pelaksanasnya. Yakni, akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015 ini.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News