TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bersama 8 Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur, Kabupaten Tuban termasuk salah satu wilayah zona kuning penyebaran Covid-19.
Capaian tersebut tak terlepas usaha Pemkab Tuban dalam menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya memaksimalkan keberadaan tempat isolasi terpadu (isoter) yang tersebar di berbagai tempat. Selain itu, pemberlakuan PPKM Jawa-Bali level 3 dinilai efektif mengurangi mobilitas masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Alhamdulillah mulai saat ini Tuban masuk zona kuning dan sedikit lagi penerapan PPKM level 2. Saya berharap masyarakat bisa mendukung bersama dalam penanganan Covid-19, sehingga setelah masuk level 2 mulai ada perbedaan perlakuan kegiatan-kegiatan di masyarakat," ujar Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, dengan status zona kuning tersebut, proses pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dapat dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun begitu, pihaknya masih mendapatkan laporan adanya sekolah yang tidak taat prokes.
"Kemarin ada informasi salah satu sekolah yang tidak menerapkan prokes. Inilah pentingnya menerapkan prokes sehingga penyebaran Covid-19 di Tuban cepat selesai," imbuhnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Namun meski sudah masuk zona kuning, bupati muda ini mengaku belum dapat memberi kelonggaran untuk sektor perekonomian dan pariwisata. Hal itu karena pemberlakuan PPKM Jawa-Bali merupakan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Untuk ekonomi dan pariwisata belum ada perkembangan, kita menunggu aturan dari pusat," tutup bupati yang karib disapa Lindra ini. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News