Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan

Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan Kepala Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto. (foto: ist)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk melindungi petani tembakau belum terlihat maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dengan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketembakauan oleh .

Hal itu dibenarkan Ketua Abdul Hamid saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menurutnya, Raperda Ketembakauan sampai saat ini masih digodok. Salah satunya, untuk penentuan harga tembakau.

Menurut Abdul Hamid, salah satu hal yang memengaruhi belum disahkannya raperda ketembakauan adalah karena jumlah gudang di Sumenep tidak sebanyak di Pamekasan.

"Gudang di Sumenep ini yang di bawah naungan pabrik hanya beberapa, yang lebih besar ada di Pamekasan," ujarnya.

Meski Raperda Ketembakauan belum disahkan, ia meminta dinas terkait tetap mengawal perkembangan harga tembakau di masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar hasil panen kali ini bisa diserap maksimal dengan harga yang pantas.

"Tentunya dari pihak dinas mengawal harga tembakau di masyarakat supaya bisa semuanya terserap, itu yang pertama. Kedua, harga. Kita juga berharap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan kondisi kualitas tembakaunya," jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, Pemkab Sumenep telah menentukan break event point (BEP) atau biaya pokok produksi (BPP) tembakau tahun 2021. BEP tembakau Sumenep tahun 2021, dibagi menjadi tiga bagian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO