Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan

Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan Kepala Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto. (foto: ist)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk melindungi petani tembakau belum terlihat maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dengan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketembakauan oleh DPRD Sumenep.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menurutnya, Raperda Ketembakauan sampai saat ini masih digodok. Salah satunya, untuk penentuan harga tembakau.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Menurut Abdul Hamid, salah satu hal yang memengaruhi belum disahkannya raperda ketembakauan adalah karena jumlah gudang di Sumenep tidak sebanyak di Pamekasan.

"Gudang di Sumenep ini yang di bawah naungan pabrik hanya beberapa, yang lebih besar ada di Pamekasan," ujarnya.

Meski Raperda Ketembakauan belum disahkan, ia meminta dinas terkait tetap mengawal perkembangan harga tembakau di masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar hasil panen kali ini bisa diserap maksimal dengan harga yang pantas.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

"Tentunya dari pihak dinas mengawal harga tembakau di masyarakat supaya bisa semuanya terserap, itu yang pertama. Kedua, harga. Kita juga berharap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan kondisi kualitas tembakaunya," jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, telah menentukan break event point (BEP) atau biaya pokok produksi (BPP) tembakau tahun 2021. BEP tembakau Sumenep tahun 2021, dibagi menjadi tiga bagian.

"Adapun untuk tembakau gunung Rp 49.450, tembakau tegal gunung Rp 45.173, dan tembakau sawah tegal Rp 30.576," jelas Arif saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Penentuan besaran BEP tersebut, disesuaikan dengan melihat kualitas tembakau di masing-masing lokasi. "Harga ini disesuaikan dengan melihat kualitas tembakau di masing-masing lokasi. Kami berharap petani betul-betul menjaga kualitas tembakaunya dan tidak dicampur dengan benda lain, agar harganya sesuai ketentuan," jelasnya.

Dikatakan bahwa saat ini sudah ada dua gudang yang mulai melakukan serapan tembakau rajangan. Dua gudang yang telah dibuka dan menyerap tembakau tersebut yakni PT Gelora Djaja Desa Ketawang Laok Guluk-guluk dan gudang Wismilak PT Dipta Giri Sentosa di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan.

"Kedua gudang itu telah melakukan pembelian tembakau rajangan setelah mengajukan perizinan kepada Bupati Sumenep," ucapnya.

Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?

Gudang tembakau PT Dipta Giri Sentosa, lanjut Arif, berencana membeli tembakau petani sekitar 1.500 ton. Sementara PT Gelora Djaja berencana membeli tembakau petani hanya sekitar 300 ton.

Di sisi lain, imbuhnya, terjadi peningkatan lahan pertanian tembakau dari tahun sebelumnya di Kabupaten Sumenep. Luas tanam tembakau tahun 2020 mencapai 8.649 hektare dan tahun 2021 meningkat menjadi 9.811 hektare.

"Kenaikan luas tanam tembakau itu sekitar 1.162 hektare," pungkasnya. (aln/zar)

Baca Juga: RPKD 2025-2029, Bappeda Sumenep Upayakan Grand Design Penanggulangan Kemiskinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO