Ratusan Tablet Milik SMPN 1 Semanding Hilang, Kadisdik Tuban: Keamanan Laboratorium Sudah Bagus

Ratusan Tablet Milik SMPN 1 Semanding Hilang, Kadisdik Tuban: Keamanan Laboratorium Sudah Bagus Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuban Nur Khamid. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hilangnya ratusan tablet di SMPN 1 Semanding, Kabupaten Tuban mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Tuban. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuban Nur Khamid sangat menyayangkan insiden hilangnya 149 unit tablet tersebut.

Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Tuban Nur Khamid mengapresiasi upaya pihak sekolah dalam mengamankan aset milik negara tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Pengamanan yang dilakukan pihak sekolah dalam mengamankan aset negara sudah cukup bagus, di mana ruangan sudah dilengkapi terali besi, bahkan kunci pintu tersedia dua buah," kata Nur Khamid saat ditemui BANGSAONLINE.com di SMPN 1 Semanding, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, keberadaan perangkat elektronik itu sangat dibutuhkan guna menunjang proses pembelajaran siswa. Untuk itu, dirinya berharap pihak kepolisian bertindak cepat sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan.

"Bagaimanapun juga barang itu aset milik pemerintah yang diperuntukkan guna menunjang fasilitas pendidikan. Sehingga saya berharap laporan kami ke pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti dan segera menangkap pencurinya," imbuhnya.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Sementara itu, Kapolsek Semanding Iptu Carito mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah. Beberapa pihak telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Semanding Jajuk Jurijatmi.

"Kami sudah melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak kepala sekolah," ujarnya.

Akibat insiden itu, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp 296,5 juta. Sementara untuk para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gun/zar)

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO