TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian 149 unit tablet di SMPN 1 Semanding, Kabupaten Tuban ternyata melibatkan orang dalam. Pelaku diketahui bernama Eko Nugroho Abdiyanto (30), seorang penjaga malam SMPN 1 Semanding asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pelaku mengakui telah mengambil inventaris sekolah itu, tapi hanya sebanyak 20 unit. Namun, aksi pelaku itu dilakukan secara berulang-ulang, terhitung sejak bulan April lalu. Aksinya itu dilakukan saat sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga malam dan ketika pembelajaran di sekolah dilakukan secara online atau daring.
Baca Juga: 100 Siswa MAN 2 Tuban Ikut Pelatihan Jurnalistik "Dari Tren Menjadi Keren"
"Tersangka ini sebagai penjaga malam di SMPN 1 Semanding, ia mengambil tablet inventaris sekolah ini berulang-ulang memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tersangka mengaku hanya mengambil 20 unit," ujar Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (6/9/2021).
Mantan Kapolres Sumenep itu mengatakan, penangkapan tersangka setelah Tim Resmob Polres Tuban melakukan penyisiran setiap counter handphone di wilayah Kabupaten Tuban untuk mencari informasi jual beli tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang.
Hasilnya, petugas mendapati adanya jual beli tablet sesuai ciri-ciri yang dimaksud di sebuah toko handphone di Jalan Ronggolawe Tuban. Menurut keterangan dari DNA (20), penjaga toko, jika sekitar bulan April, Mei, dan Juni dirinya telah membeli 5 unit tablet dari AF (29).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Namun semuanya sudah laku terjual, ada 1 unit yang masih tertinggal di counter karena sedang diservis. Selanjutnya, barang itu disita sebagai barang bukti," terang Darman.
Hasil penyelidikan, AF (29) adalah orang yang disuruh oleh pelaku menjual barang curian tersebut. Petugas pun turut mengamankan AF dan yang bersangkutan mengakui telah disuruh menjualkan 11 unit tablet tahun 2019 merek Samsung warna hitam oleh temannya yang berinisial ENA.
"Tersangka melakukan pencurian sebanyak 8 kali sejak April hingga Juni 2021. Tersangka meminta bantuan temannya AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit, sedangkan sisanya ia menjualnya sendiri. Satu unit tablet dijual dengan harga Rp 800 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Perwira kelahiran Demak ini mengimbau kepada seluruh sekolah di Tuban yang mempunyai laboratorium agar lebih waspada. "Kepada seluruh sekolah yang lain agar lebih hati-hati terutama yang ada laboratorium baik tablet maupun komputer karena ini ada nilai jualnya," pungkas Darman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub-Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News