KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Khamdan Yuwafi (27), Warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem Kabupaten Kediri karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso melalui Kasi Humas Aipda Rafly Mahendra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di wilayah Ngasem. Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
"Awalnya, Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mana di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba," terangnya.
Petugas kemudian mencurigai salah seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni Khamdan Yuwafi, dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Dusun Gambang Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (8/9/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 175 butir pil dobel L yang disimpan pelaku di dalam tas.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Barang bukti yang diamankan 175 butir pil dobel L, satu tas, dan satu ponsel. Pelaku diduga akan mengedarkan narkoba. Dan barang bukti itu milik pelaku," ungkap Rafly.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ngasem guna dimintai keterangan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News