Surati Presiden, Kadin Jatim Minta Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2022 Ditunda

Surati Presiden, Kadin Jatim Minta Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2022 Ditunda Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk menunda kebijakan kenaikan cukai tahun 2022. Hal ini dengan mempertimbangkan pemulihan keseluruhan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari dampak pandemi dan kenaikan cukai tinggi berturut-turut di tahun 2020 dan 2021.

"Rencana pemerintah untuk menaikkan di tahun 2022 sangat memberatkan pengusaha rokok, terlebih dengan kondisi pandemi seperti saat ini. Untuk itu, kami berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta kebijaksanaannya terkait nasib IHT yang semakin hari semakin terhimpit oleh tekanan regulasi maupun tekanan ekonomi. Kami meminta agar rencana kenaikan tahun depan ditunda," ujar Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu (8/9/2021).

Adik mengungkapkan, Industri Hasil Tembakau memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Jawa Timur dan nasional. Dari hulu (perkebunan dan cengkeh) sampai hilir (pabrik dan jaringan ritel/ pemasaran), sektor ini secara konsisten berkontribusi pada penerimaan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk penciptaan nilai tambah ekonomi di daerah.

"Kontribusi IHT secara langsung berupa pemasukan cukai hasil , pajak rokok daerah, dan PPN atas produk yang pada tahun 2020 secara nasional mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Dan sektor ini menyumbang sekitar 30 persen dari PDRB Jawa Timur," tandas Adik.

Untuk itu, ia berharap pemerintah kembali memikirkan dampak yang akan ditimbulkan ketika cukai mengalami kenaikan di kisaran 11 persen di tahun 2022. Terlebih dengan hempasan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Akibatnya, sektor IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020.

Pertumbuhan sektor IHT tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penurunan pertumbuhan tersebut juga dipengaruhi oleh adanya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen yang mengakibatkan Harga Jual Eceran (HJE) naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO