JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan yang menyasar minimarket berhasil diringkus anggota Reserse Kriminal Polres Jombang. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Diketahui, para pelaku yakni Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26), dan Kasiono (26), keempatnya merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Mereka ditangkap di rumah masing-masing setelah melakukan aksinya di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
"Mereka beraksi pada hari Kamis (9/9/2021) sekira pukul 02:25 WIB. Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni Samsul dan Wanto karena melawan dan membahayakan petugas dengan membawa senjata airsoft gun saat akan diamankan," ujar Kapolres Jombang dalam pers rilis di halaman Mapolres Jombang, Jumat (10/9/2021).
Dijelaskan, kejadian berawal dua pelaku masuk ke minimarket mengambil 2 botol minuman dan mendatangi kasir sambil mengisi Flazz sebesar Rp 500.000. Saat kasir sibuk, salah satu pelaku menodongkan airsoft gun sambil menyuruh menunjukkan letak brankas.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Pada saat perjalanan dari kasir ke brankas pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai showcase (kulkas) minuman. Setelah sampai di lokasi brankas, korban disuruh membukakan pintu brankas. Uang di brankas berjumlah sekitar 16 juta rupiah dikuras pelaku," jelas Agung.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agung, para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. Namun baru kali ini beraksi di wilayah Jombang yang akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
"Kita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dari minimarket yang menjadi korban. Kita berhasil mendapatkan pelat nomor kendaraan roda empat yang digunakan pelaku," terangnya.
"Kita kejar ternyata kendaraan tersebut larinya ke daerah Pasuruan. Dan akhirnya pelaku bisa kita amankan," imbuh Agung.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza putih nopol N 1978 SK, satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 4.770.000.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Jombang. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News