Dua Budak Sabu di Jombang Dicokok Polisi

Dua Budak Sabu di Jombang Dicokok Polisi Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengamankan dua budak sabu yakni Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) warga Kecamatan Jogoroto. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - berhasil mengamankan dua budak sabu yakni Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) warga Kecamatan Jogoroto.

Keduanya kini harus mendekam di tahanan polsek setempat. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan pelaku pada Minggu (12/9/2021) lalu, polisi menyita beberapa paket narkoba.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Keduanya kita tangkap di tempat yang berbeda. Sekarang masih kita dalami pemeriksaan," ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (13/8/2021) kemarin.

Diungkapkan Yogas, penangkapan Riadi dan MH, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur. Selanjutnya, ia mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Riadi terlihat di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Dari tangan pelaku berhasil kita dapati dua buah klip sabu-sabu masing-masing 0,19 gram," terang Yogas,

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Yogas, barang haram tersebut ternyata didapatkan Riadi dari MH. Kemudian petugas mendatangi kediaman MH di Kecamatan Jogoroto dan berhasil menangkapnya.

"Di rumah MH, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Kami juga mengamankan satu buah timbangan dan dua bundel plastik yang berisi plastik klip kosong," beber kapolsek.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno. keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Yogas. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO