Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Penanganan Covid-19, Ini Sejumlah Syarat Tempat Wisata Beroperasi

Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Penanganan Covid-19, Ini Sejumlah Syarat Tempat Wisata Beroperasi Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski lonjakan kasus mengalami tren penurunan di sejumlah daerah, khususnya Jawa-Bali, pemerintah tetap memberi perhatian khusus untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. Wali Kota , , mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.

Pada kesempatan itu, Menparekraf, Sandiago Uno, menyampaikan syarat-syarat tempat wisata bisa melakukan uji coba pembukaan. Pertama, berada di kabupaten/kota PPKM level 3, lalu pengunjung wisata berusia di atas 12 tahun.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?

Kemudian, kata Sandiaga, tempat wisata harus menerapkan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk tempat wisata, menentukan titik krisis pelanggaran protokol kesehatan, serta ada mekanisme pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan operasional tempat wisata.

Khusus wahana air tidak diizinkan buka karena cenderung membuka masker.

"Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Jawa dengan menerapkan aplikasi peduli lindungi dan pembatasan jumlah pengunjung untuk mengantisipasi titik kritis penularan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (15/9).

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Selain tempat wisata, pusat perbelanjaan juga mulai diperbolehkan beroperasi. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyampaikan kendala yang ditemukan pada saat pusat perbelanjaan dibuka. Antara lain, masih banyak pengunjung yang masuk tanpa menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Lalu, lanjut Lutfi, masih terdapat kebingungan dalam penerapan skrining vaksin, serta terjadi euforia pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya di cafe. Kemudian, masih banyaknya pengunjung yang berkunjung ke tempat yang tidak ada batasan usia, dan masih ditemukan beberapa pusat perbelanjaan yang bukan anggota asosiasi mengaku kesulitan QR Code peduli lindungi.

Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang

Di kesempatan yang sama, Gubernur , Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan tempat wisata di mulai buka kecuali wisata yang berbasiskan air dan indoor yang masih ditutup. Pusat perbelanjaan seperti mal juga buka dan belum ada yang mengonfirmasi terkait kasus positif.

"Isoter di masih banyak tetapi penghuninya rendah sekali. Saat ini juga di beberapa sekolah mulai dilakukan uji coba pembelajaran secara tatap muka," kata Khofifah.

Selain diikuti oleh (sapaan karib ), rapat koordinasi juga diikuti oleh Wakil Wali Kota , Seketaris Daerah, Perwakilan dari Polres dan Kodim 0819, Kepala OPD terkait dan Camat di MCC pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota , Selasa (14/9). (ard/mar)

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO