JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang penjual cilok asal Dusun/Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Moch Jinar Ridwan (37 tahun), harus mendekam di tahanan karena mencuri barang elektronik di sejumlah sekolah.
Polisi juga terpaksa menghadiahi timah panas pada salah satu kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Tersangka berhasil diamankan anggota Reserse Kriminal Polres Jombang saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dari pengakuan tersangka, sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini sedikitnya ada 23 sekolahan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang sudah disatroninya. Antara lain, Kecamatan Jogoroto, Mojowarno, Tembelang, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Kudu, Gudo, Bareng, Diwek, Perak, Jombang, Kabuh, dan Ngoro.
"Sasaran pelaku ini barang-barang elektronik milik sekolahan mulai dari SD sampai SMP. Di antaranya komputer, hard disk, LCD, printer dan proyektor serta elektronik lainnya," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (16/9).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Ia memaparkan, modus operandi tersangka dengan berpura-pura keliling ke beberapa sekolah yang bergembok di luar pagar dan tidak berpenjaga pada siang hari. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku beraksi di malam hari.
"Aksi tersangka ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01:00 WIB, dengan merusak gembok pagar kemudian mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. Pelaku juga membawa mesin CCTV untuk menghilangkan jejak," paparnya.
Tersangka beraksi seorang diri dengan membawa kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi. "Barang curiannya dimasukkan dalam karung kemudian dibawa dengan menggunakan motor," tuturnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Ia mengungkapkan, terakhir aksi tersangka ini di SDN Podoroto, Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Senin (13/9). Pelaku berhasil membawa 3 buah proyektor, 1 buah layar monitor CCTV, 2 buah spiker aktif, 1 buah laptop merek Asus, 2 buah printer, 1 buah sepatu dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta.
"Hasil kejahatan ini dijual ke penadah di wilayah Jombang dan Surabaya. Sedangkan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis pembobol sekolah yang memanfaatkan kondisi yang sepi lantaran tidak ada kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Tersangka ini asalnya dari Malang kemudian menikah dengan orang Jombang. Awalnya jualan pentol/cilok, karena pandemi sepi pembeli, sehingga melakukan pencurian. Setiap satu minggu sekali dia melakukan pencurian di sekolah," kata Teguh.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 8 proyektor, 10 komputer, 3 spiker aktif, dan 6 mesin CCTV. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan tersangka lainnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Teguh. (aan/mar)
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News