BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Syafiuddin, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB menggelar tasyakuran atas terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Bagi Syafiudin, Perpres No 82 Tahun 2021 ini menjadi kado terindah bagi para ulama dan santri menjelang hari santri mendatang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden karena telah menyetujui permintaan PKB terkait dana abadi pesantren," ujar Syafiuddin saat tasyakuran di Aula Graha Kebangkitan Bangsa, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Melalui dana abadi pesantren, pemerintah diwajibkan menyediakan anggaran pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Sementara itu dalam pelaksanaannya, Syafiuddin meminta pemerintah melakukan penyederhanaan administrasi, untuk memudahkan pesantren mengakses dana tersebut. Khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan dalam lingkup dakwah dan pemberdayaan.
"Kami juga akan terus mengawal implementasi anggaran dana abadi pesantren, hingga terealisasi. Karena ditakutkan nanti ada pondok pesantren fiktif," ungkapnya.
Baca Juga: PCNU se-Madura Minta Nahdliyin Jaga Kondusivitas Pilkada, Keluarkan 7 Imbauan
Ia berharap dengan hadirnya perpres itu, pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua bisa mendapatkan porsi yang sama dengan lembaga pendidikan umum lainnya.
"Kami berharap IPM di Madura dapat berkembang, karena lulusan madrasah dapat menjadi parameter kenaikan SDM di Madura. Kalau IPM kita naik, maka kesejahteraan juga akan naik," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir turut mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh negara terhadap pesantren. Dirinya juga meminta kader PKB dapat mengawal implementasi realisasi dana abadi pesantren.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Bangsa ini kuat karena pesantren. Oleh sebab itu, saya meminta kader PKB dapat mengawal betul realisasi dana abadi pondok pesantren. Sehingga tidak menggangu konsentrasi pengasuh dalam pelaksanaan administrasi pondok pesantren," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News