Aziz, salah satu pihak yang disomasi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa somasi itu adalah hak KD. "Kalau memang ingin menggugat balik (somasi) pada temen-temen yang saat itu menjadi mediator untuk penyelesaian masalahnya waktu itu. Monggo, itu pribadi beliau," katanya.
Menurut Aziz, ia dan kawan-kawannya meyakini bahwa mediasi yang telah digelar saat itu merupakan langkah prosedural. Hal itu atas petunjuk dari Kepala Kelurahan Bujel.
"Tapi sampai detik ini, kami belum menerima surat resmi terkait dengan somasi tersebut, sehingga kami belum melakukan hal-hal apapun baik koordinasi maupun penyampaian kepada pihak-pihak yang terkait termasuk Pak Lurah. Harapan kami permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik-baik," pungkasnya.
Sementara PA, istri Yasin, mengaku bahwa persoalan rumah tangganya sudah dalam proses menuju rujuk. Karena surat gugatan ke pengadilan agama sudah ia cabut.
"Surat gugatan cerai saya terhadap suami sudah saya cabut, dan saat ini sudah tidak ada masalah lagi," kata PA ketika ditemui di rumahnya di Kelurahan Bujel, Senin (20/9).
Ditanya terkait somasi dari KD terhadap 12 orang termasuk Yasin, suaminya, PA mengaku tidak mengetahui. "Kalau soal itu, saya tidak mengetahui," ujarnya singkat.
Sedangkan Mujiyo, Kepala Kelurahan Bujel, juga mengaku belum mengetahui soal somasi tersebut.
"Saya akan memanggil dulu Pak KD, karena saya belum tahu alasan Pak KD mengambil langkah seperti itu," kata Mujiyo melalui aplikasi WhatsApp, Senin (20/9). (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News