GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz, mengekspos hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Halaman Polres Gresik, Senin (20/9). Ia menuturkan, Polres Gresik berhasil mengungkap 23 kasus dan 25 orang tersangka.
Sementara barang bukti (bb) yang berhasil diamankan sebanyak 22.04 gram sabu-sabu serta pil dobel L sebanyak 60 butir.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Dengan hasil ungkap kasus tersebut, maka Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus," ujarnya Aziz didampingi Kasatnarkoba, AKP Irwan Tjatur Prambudi, dan kanitreskrim jajaran kapolres-polsek.
"Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap kasus narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait," tuturnya menambahkan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Aziz memaparkan, untuk 20 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Kemudian, 3 orang tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara 1 orang tersangka dijerat pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Adapun 1 orang tersangka lain dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp1 miliar dan disangkakan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News