Luar Biasa, Meski Pandemi 3 Warga Kota Kediri Wakafkan 3 Bidang Tanah

Luar Biasa, Meski Pandemi 3 Warga Kota Kediri Wakafkan 3 Bidang Tanah Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abu Bakar Abdul Jalil (tiga dari kiri) saat menerima sertifikat tanah yang diwakafkan dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri, Zubaduz Zaman Thoha (dua dari kanan). (foto: Ist.)

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mendapatkan pahala yang tidak ada putusnya merupakan dambaan bagi setiap muslim. Seperti disebutkan dalam sebuah hadist, bahwa ada 3 amalan yang tidak akan terputus, yaitu shodaqoh jariyah (wakaf), anak sholeh, dan ilmu yang bermanfaat.

Salah satu amalan tersebut saat ini telah dilakukan oleh 3 wakif (orang yang berwakaf) dari Kota Kediri. Tak ayal, hal ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Kediri.

"Alhamdulillah, di saat pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada warga Kota Kediri yang dengan iklas mewakafkan tanahnya untuk digunakan sebagai masjid, mushola, ataupun tempat pendidikan. Hal ini tentu kami dukung dan berikan apresiasi," ujar Kepala Bagian Kesra Kota Kediri, Ardi Handoko, Jumat (24/9).

Ardi menuturkan, Pemkot Kediri akan terus melakukan sosialisasi perwakafan bersama instansi terkait agar semakin banyak lagi warga Kota Kediri yang mewakafkan harta benda sesuai tuntunan agama Islam.

"Bukan hanya sosialisasi, kami juga akan melakukan fungsi regulasi wakaf dengan amanah dan akan membantu menyelesaikan persoalan ataupun legalitas wakaf jika ada masyarakat Kota Kediri yang ingin mewakafkan harta bendanya," terang dia.

Di hadapan Kepala KUA Kecamatan Mojoroto, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kepala Bagian Kesra Kota Kediri, serta para saksi, ketiga wakif ini melakukan ikrar wakaf di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto, Kamis (23/9) kemarin.

Para wakif, yakni, Sipinah, Kastir, dan Mujadi mengikrarkan masing-masing 1 bidang tanah yang berada di Kelurahan Lirboyo, Campurejo, dan Sukorame. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO