LAMONGAN (BangsaOnline) - Huda (31) warga Dusun Sidorukun Desa Sidoharjo Kecamatan Kota dipolisikan. Ia dipolisikan karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan yang melaporkan adalah Atik (30) warga Perum Planet Green Jalan Sumargo yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Keterangan yang di himpun menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat kedatangan Huda ke rumah Atik untuk mencari anaknya. Namun saat pulang, suaminya ini membawa laptop. Tahu laptopnya dibawa, Atik pun melarangnya dan kemudian terjadi cekcok antara keduanya.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
"Saya kemudian keluar rumah. namun tangan saya di tarik Huda, tetapi saya tolak. Iapun emosi dan menarik tangan saya dan saya tetap tidak mau masuk sehingga terjadi tarik menarik," ujarnya usai dimintai keterangan dibagian UPPA Polres Lamongan.
Akibatnya, lengan tangan kanannya mengalami luka lebam sementara lengan kirinya mengalami luka robek. Merasa dianiaya oleh suaminya, iapun lapor ke Polres Lamongan.
Paur Subbag Humas Polres Ipda Raskan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan KDRT. "Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan", tandasnya
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News