SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) memilih tidak menyerahkan laporan pada rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2021 yang berlangsung Selasa (28/9) malam. Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, mengungkapkan alasan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan, sikap Komisi C terhadap pembahasan P-APBD 2021 ini dalam rangka berlandaskan pada aspek yuridis agar tidak ada konsekuensi hukum pada kemudian hari. Karenanya, Komisi C kemudian berkirim surat ke pimpinan DPRD untuk meminta perpanjangan waktu.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
“Karena kami ingin meminta fatwa, meminta advise, lalu kemudian meminta klarifikasi terkait adanya surat yang dikirimkan Pemprov Jatim kepada pimpinan DPRD pada 15 Februari 2021, tentang mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujarnya, Rabu (29/9).
Menurut dia, terdapat indikasi pereduksian dasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021. Hal itu diuraikan dalam dasar yang digunakan surat yang dilayangkan dalam Pasal 164 huruf B.
Dalam huruf tersebut, kata Abdul, disebutkan bahwa pada Ayat 5 perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang P-APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran. Artinya, dalam Pasal 164 PP 12/2019, pihaknya mengindikasi ada pereduksian kata.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
“Bahwa kalau kemudian ada pergeseran anggaran, cross antar OPD, instansi, organisasi, maka kemudian itu harus dilakukan di P-APBD tidak dengan menggunakan pergub (peraturan gubernur). Ini sandaran sendiri yang digunakan pemprov untuk melewati kita,” paparnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa Komisi C yang membidangi keuangan tidak pernah diajak berkomunikasi langsung, atau rapat bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) untuk membahas Raperda P-APBD Jatim 2021. Komunikasi itu hanya sebatas surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD.
“Saya tidak ingin mencoba menginterpretasikan (menafsirkan) ini salah atau benar. Makanya kemudian Komisi C meminta perpanjangan waktu. Karena kita tetap menghormati tanggal 30 September adalah pengesahan P-APBD 2021. Artinya, masih ada jeda waktu malam ini sampai besok,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Dengan demikian, pihaknya berharap pada rapat lanjutan ada ulasan atau penjelasan konkret secara hukum tentang pertanyaan yang diajukan Komisi C.
“Mudah-mudahan pada rapat selanjutnya ada jawaban yang jelas, konkret secara hukum,” kata Abdul.
Apabila tidak, kata dia, akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pemprov Jatim. Karena itu, pihaknya dalam rapat paripurna pembahasan Raperda P-APBD Jatim 2021 tidak memberikan laporan komisi.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Karena kami akan meminta fatwa (kajian hukum). Supaya, Komisi C kalau dikemudian hari misalnya ini tetap dilaksanakan, maka Komisi C tidak akan ikut bertanggung jawab apabila ada konsekuensi hukum yang akan ditimbulkan,” pungkasnya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News