SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

“Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengaku masih belum tahu terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut.

“Saya belum monitor mas,” kata AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerja sama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: