SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan Tim Kuasa Hukum Pemohon Lenny Ranoewidjojo di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Vena Naftalia, tengah berbaju putih.

“Saya belum monitor mas,” kata AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerja sama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakannya itu. Pasalnya, kerja sama tersebut berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Setahun berselang tepatnya tanggal 27 Juli 2021, menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tak cukup bukti.

Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO