GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Asisten III Sekda Gresik yang ditinggal Nadlif pensiun per 1 Oktober 2021.
Bupati Gus Yani menunjuk Asisten I Sekda Gresik, Abu Hasan, untuk rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Nomor: 821.2/697/437.73/2021.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Iya. Saya juga dikasih amamah Pak Bupati Gus Yani untuk rangkap jabatan Plt. Asisten III," ujar Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (3/10/2021).
Sesuai SPPT tersebut, Abu Hasan juga diperintah bupati untuk koordinasi hal-hal yang prinsip dengan pejabat berwenang.
Dalam SPPT itu, Abu Hasan ditugaskan Gus Yani menjadi Plt. Asisten III hingga ada pejabat definitif, dan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saya diperintah menjalankan tugas dengan seksama, dan penuh tanggungjawab," pungkas mantan kepala satpol PP ini. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News