GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Asisten III Sekda Gresik yang ditinggal Nadlif pensiun per 1 Oktober 2021.
Bupati Gus Yani menunjuk Asisten I Sekda Gresik, Abu Hasan, untuk rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Nomor: 821.2/697/437.73/2021.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Iya. Saya juga dikasih amamah Pak Bupati Gus Yani untuk rangkap jabatan Plt. Asisten III," ujar Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (3/10/2021).
Sesuai SPPT tersebut, Abu Hasan juga diperintah bupati untuk koordinasi hal-hal yang prinsip dengan pejabat berwenang.
Dalam SPPT itu, Abu Hasan ditugaskan Gus Yani menjadi Plt. Asisten III hingga ada pejabat definitif, dan paling lama tiga bulan.
"Saya diperintah menjalankan tugas dengan seksama, dan penuh tanggungjawab," pungkas mantan kepala satpol PP ini. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News