GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota badan bermusyawatan desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Gresik menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Gresik di ruang rapat Komisi I, Kamis (6/10).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto, dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota. Di antaranya, Saichu Busiri, Kamjawiyono, Machmud, Lusi Kustianah, M. Bustomi, dan Suberi.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Abpednas Gresik, HR. Hendri, menyampaikan kendala yang dihadapi BPD dalam menjalankan tugas, salah satunya masih minimnya honor yang diterima. Karena itu, ia meminta adanya peningkatan kesejahteraan BPD yang diambilkan dari BHPR (bagi hasil pajak dan retribusi) sebagai penghasilan tetap (siltap).
"Kami minta agar ada kenaikan kesejahteraan BPD. Hal ini sudah lama kami perjuangkan usai pelantikan pengurus Abpednas pada 29 Agustus 2020," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Abpednas Gresik, Ahmad Subhan, menyampaikan minimnya peran BPD dalam mengawasi pemerintahan desa. Ia mengungkapkan, masih banyak kepala desa yang sulit dimintai data. Bahkan ada kades yang tak melibatnya BPD dalam musyawarah.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Kami merasa masih banyak BPD oleh kades hanya menjadi stempel. Padahal, BPD itu jelas regulasinya sebagai badan permusyawaratan desa, ikut terlibat dalam musyawarah setiap program desa, untuk kemajuan desa," tuturnya.
Di hadapan Komisi I, Subhan juga mengusulkan alokasi anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi BPD dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM).
"Bimtek itu penting untuk peningkatan SDM. Sebab, BPD omong kosong tanpa bimtek bisa menjalankan tugas-tugas dengan baik," katanya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Bimtek harus dipisah dengan kepala desa, karena tugas dan fungsinya berbeda," tambahnya.
Hal serupa disampaikan Ansori, anggota Abpednas. Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan desa yang tidak menaati aturan dalam menjalankan program, seperti pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes).
Karena itu, ia minta Pemerintah Kabupaten Gresik turun ke desa-desa agar mengetahui kondisinya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Di Program Nawa Karsa Pemerintahan Gresik Baru, Bu Min (wabup) pernah bilang mau ngantor di desa. Ini ditunggu. Biar tahu kondisi desa," katanya.
Menanggapi permintaan kenaikan honor dan usulan bimtek dari Abpednas, Jumanto berjanji akan menindaklanjuti. "Kami siap menindaklanjutinya. Kan baru sekarang minta lewat Komisi I," ujarnya.
Untuk sementara, Jumanto meminta Abpednas agar terus menjalankan tugasnya sesuai dengan ADR/ART, dan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Sekadar informasi, Pengurus Abpednas Kabupaten Gresik periode 2020-2025 dilantik pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. Saat ini ada 2.546 anggota BPD yang tersebar di 330 desa se-Kabupaten Gresik, masuk sebagai anggota Abpedas.
Abpednas juga memiliki perwakilan di tingkat provinsi dan pusat. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News