JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan karaoke H2O di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kaliwates, Jember mendapat sorotan dari Agus, aktivis sosial kemasyarakatan Kabupaten Jember.
Aktivis pemerhati penggunaan APBN/APBD dan kebijakan pemerintah ini mengangap keberadaan bangunan H2O bertentangan dengan aturan tentang pengelolaan sungai. Agus juga mempertanyakan izin legalitas bagunan tersebut.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
“Sabagai aktivis pemerhati sekaligus warga Jember juga ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan kita. Keberadaan bagunan yang digunakan sebagi tempat usaha karaoke itu sudah menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang disampaikan dalam surat Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (15/10).
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas terhadap persoalan itu. “Jika perlu ya ditutup saja, karena secara legalitas izin usahanya juga tidak jelas,” tegasnya.
Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Jember (Bupati Hendy Siswanto) perihal permohonan penutupan tempat hiburan tersebut (H2O).
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
“Jika langkah itu tidak mendapat respons, maka kami akan melakukan hearing ke DPRD Jember,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim mengirim surat peringatan pada pihak pengelola H2O tertangal 8 Oktober 2021. Pasalnya, bangunan permanen yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke H2O tidak memiliki legalitas hukum yang jelas sebagai tempat usaha milik perorangan.
Berdasarkan hasil kajian dari Dinas PUSDA Jatim yang dituangkan dalam surat peringatan kepada pengelola H2O, bahwa bangunan permanen di sempadan Sugai Kaliwates Jember itu digunakan tanpa izin kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebagai pemilik wewenang atas lahan bangunan itu.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Tidak hanya soal izin saja, pihak DPUSDA juga menerangkan bahwa bangunan permanen di pinggir jalan itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Berdasarakan Pasal 10 ayat 2, disebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi sungai. (eko/yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News