SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku UMKM dan pelaku usaha skala besar. Peran kemitraan itu dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta UMKM dalam perekonomian nasional.
"KPPU diberikan amanah untuk melakukan pengawasan kemitraan. Itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM," kata Komisioner KPPU, M Afif Hasbullah, saat menghadiri acara sosialisasi KPPU dalam pengawasan usaha bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, di Kabupaten Situbondo, Jumat (15/10).
Baca Juga: Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Dorong BPD Beradaptasi di Era Digitalisasi
Selain peran kemitraan, Gus Afif (sapaan akrabnya) menegaskan, KPPU juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran.
"Jika melakukan pelanggaran yang merugikan kepemilikan atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan, KPPU diberi kewenangan menjatuhkan sanksi. Ini perlu diketahui oleh para pelaku usaha," tuturnya.
Ia memaparkan bahwa di Indonesia dan ASEAN, UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian. Sektor itu mampu menyerap tenaga kerja di kisaran 51,7 persen hingga 97,2 persen, khususnya di Indonesia, UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku dunia usaha.
Baca Juga: Perda Resmi Ditetapkan, Adhy Karyono Yakin BPR Jatim Dongkrak Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas
"Karena peran UMKM terhadap perekonomian nasional sangat penting, maka ini mendesak perlu adanya pengawasan terhadap kemitraan di antara usaha besar/menengah dengan usaha kecil," kata Gus Afif.
Menurut dia, KPPU merupakan salah satu produk reformasi, di mana penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada KPPU, di samping kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Jadi, monopoli itu tidak boleh terjadi, karena menghalangi terjadinya persaingan yang sehat dan membawa dampak terciptanya ekonomi tinggi yang membebani masyarakat luas," paparnya.
Baca Juga: Surabaya Tak Ikut Peluncuran Serentak Makan Bergizi Gratis, Eri Cahyadi Bilang Begini
Untuk itu, Gus Afif mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung KPPU dalam pelaporan dan memberikan informasi terkait dengan persaingan usaha, dan pengawasan kemitraan. Laporan paling sedikit memuat seperti yang telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019.
"Jika mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan kemitraan, laporkan kepada kami, dan kami akan merahasiakan identitas pelapor," ungkapnya. (mur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News