Cegah Persaingan Tidak Sehat, Nasim Khan Gandeng KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan UMKM di Situbondo

Cegah Persaingan Tidak Sehat, Nasim Khan Gandeng KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan UMKM di Situbondo Suasana saat KPPU menggelar sosialisasi pengawasan usaha bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku dan pelaku usaha skala besar. Peran kemitraan itu dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta dalam perekonomian nasional.

"KPPU diberikan amanah untuk melakukan pengawasan kemitraan. Itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang ," kata Komisioner KPPU, M Afif Hasbullah, saat menghadiri acara KPPU dalam pengawasan usaha bagi yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, , di Kabupaten Situbondo, Jumat (15/10).

Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi

Selain peran kemitraan, Gus Afif (sapaan akrabnya) menegaskan, KPPU juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran.

"Jika melakukan pelanggaran yang merugikan kepemilikan atau penguasaan usaha dalam hubungan kemitraan, KPPU diberi kewenangan menjatuhkan sanksi. Ini perlu diketahui oleh para pelaku usaha," tuturnya.

Ia memaparkan bahwa di Indonesia dan ASEAN, telah menjadi tulang punggung perekonomian. Sektor itu mampu menyerap tenaga kerja di kisaran 51,7 persen hingga 97,2 persen, khususnya di Indonesia, memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku dunia usaha.

Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam

"Karena peran terhadap perekonomian nasional sangat penting, maka ini mendesak perlu adanya pengawasan terhadap kemitraan di antara usaha besar/menengah dengan usaha kecil," kata Gus Afif.

Menurut dia, KPPU merupakan salah satu produk reformasi, di mana penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada KPPU, di samping kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Jadi, monopoli itu tidak boleh terjadi, karena menghalangi terjadinya persaingan yang sehat dan membawa dampak terciptanya ekonomi tinggi yang membebani masyarakat luas," paparnya.

Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Untuk itu, Gus Afif mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung KPPU dalam pelaporan dan memberikan informasi terkait dengan persaingan usaha, dan pengawasan kemitraan. Laporan paling sedikit memuat seperti yang telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Jika mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan kemitraan, laporkan kepada kami, dan kami akan merahasiakan identitas pelapor," ungkapnya. (mur/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO