SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg) jaringan Madura dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.
BACA JUGA:
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," ujarnya, Selasa (19/10).
"Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Sokobanah, Madura.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali, mengatakan bahwa barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.