TUBAN, BANGSAONLINE.com - Giank Muchdian Arifta Putra, seorang penjual kelinci online asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban terpaksa berurusan dengan hukum.
Pasalnya, pria satu anak itu diduga telah melakukan penipuan. Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan investasi bodong alias fiktif dengan memberikan iming-iming keuntungan berlipat kepada korbannya.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Tak tanggung-tanggung, bisnis gelap yang dijalankan sejak 2018 itu telah memakan korban sebanyak 50 orang. Korban pun tak hanya dari Tuban, tapi juga luar kota.
"Modusnya, pelaku membuat pelanggannya percaya. Transaksi pertama dan kedua lancar. Tapi transaksi selanjutnya, pelaku mulai melancarkan tipu muslihatnya," kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10).
Mantan Kapolsek Tambakboyo itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korban. Ia mengaku telah mengeluarkan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun setelah ditunggu lama, janji keuntungan yang disampaikan pelaku tak kunjung terpenuhi.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Sedangkan korban yang lain dikabarkan merugi mulai dari Rp 150 juta, Rp 180 juta, hingga Rp 500 juta. Setiap korban bukan hanya sekali tertipu, karena pelaku penipuan memberi kepercayaan di awal.
"Masyarakat tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku. Investasi berupa uang dalam rangka bisnis kelinci. Modusnya sama, ada unsur penipuan. Sampai sekarang juga belum ada yang kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Rukimin menuturkan, hingga kini baru satu korban yang melaporkan pelaku. Setelah ditelusuri, terdapat sebanyak 50 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Paling banyak korban mengeluarkan Rp 500 juta," tuturnya.
Sementara penjual kelinci online, Giank membenarkan jika dirinya ditangkap polisi karena menjual kelinci tapi tidak ada barangnya alias fiktif. Ia memulai berbisnis kelinci sejak tahun 2018 dengan normal. Karena terlilit hutang dan pelanggan semakin banyak, sehingga muncul niat buruk untuk melakukan penipuan.
"Saya menipu teman karena terlilit utang, dengan cara membuat perjanjian kerja sama. Awalnya yang saya tipu memberi Rp 20 juta. Setelah diberi keuntungan akhirnya korban memberi sampai Rp 150 juta," sambungnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Jika dihitung, uang hasil penipuannya mencapai Rp 2 miliar lebih. Untuk di Kecamatan Jenu jumlah korban sekitar 5 sampai 6 orang. Di Tuban kota juga ada, di Kabupaten Bojonegoro juga ada yaitu teman yang awalnya menitipkan pakan kelinci yang dijual di rumahnya.
"Ada beberapa jenis kelinci, seperti rex, new zealand dengan harga berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per ekor. Jenis yang peling diminati adalah rex," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News