Tindaklanjuti UUCK, DPMPTSP Kota Kediri Berikan Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan

Tindaklanjuti UUCK, DPMPTSP Kota Kediri Berikan Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan Acara Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan konsep baru terkait perizinan. Dari perizinan yang sebelumnya berbasis izin, berubah menjadi berbasis risiko.

Hal ini berdampak juga bagi sektor kesehatan.

Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Selasa (26/10) lalu, mengadakan Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan di Gedung Pertemuan Golden Restaurant Kediri yang dihadiri sejumlah 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 26 - 27 Oktober 2021, menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Tenaga Pendamping OSS, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP).

Untuk hari Rabu (27/10), narasumber dihadirkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi.

Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini beberapa telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.

"Tindaklanjut UUCK dari pada konsep perizinan baru ini terdapat pengkategorian perizinan berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi," beber Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri.

Selain perubahan pengkategorian perizinan berbasis risiko, disampaikan juga konsep terbaru tentang kepatuhan berusaha dalam UUCK. Perizinan berusaha berbasis risiko membagi kepatuhan berusaha berupa persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kesehatan.

Baca Juga: Geger Anggur Shine Muscat, Pemkot Kediri Gerak Cepat, Keliling Lakukan Rapid Tes, Ini Hasilnya

“Di mana persyaratan adalah hal atau dokumen yang harus dipenuhi sebelum terbitnya perizinan berusaha. Sedangkan kewajiban merupakan hal atau dokumen yang harus dipenuhi pada waktu tertentu setelah terbitnya perizinan berusaha,” tutur Edi Darmasto.

Edi melanjutkan, pengusaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Oleh karenanya kebutuhan itu akan terpenuhi dengan adanya UUCK yang ditindaklanjuti dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Naila Adiba, berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat memperoleh pengetahuan serta turut menyebarkan informasi ke masyarakat dan ke pelaku usahan lain.

Baca Juga: Pemkot Kediri Lakukan Penataan PKL di Jalan Brawijaya, Ini Opsi yang Ditawarkan untuk Pedagang

Materi yang dibawakan pada sosialisasi ini di antaranya mengenai kebijakan penanaman modal OSS-RBA, cara pelaporan kegiatan penananman modal LKPM, persyaratan dan kewajiban bagi rumah sakit dan klinik, serta materi limbah cair dan B3 yang disampaikan oleh masing-masing narasumber dibidangnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO