Acara Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri. foto: ist.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan konsep baru terkait perizinan. Dari perizinan yang sebelumnya berbasis izin, berubah menjadi berbasis risiko.
Hal ini berdampak juga bagi sektor kesehatan.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026/2027
- Perbarui DTSEN, Pemkot Kediri Pastikan Distribusi Bansos Lebih Tepat Sasaran
- Sambut Studi Tiru dari NTT, Wali Kota Kediri Perkenalkan Pengembangan Tenun Ikat Bandar Kidul
- Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Kediri Tekankan Literasi Digital Generasi Muda
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Selasa (26/10) lalu, mengadakan Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan di Gedung Pertemuan Golden Restaurant Kediri yang dihadiri sejumlah 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 26 - 27 Oktober 2021, menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Tenaga Pendamping OSS, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP).
Untuk hari Rabu (27/10), narasumber dihadirkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini beberapa telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




