
"Tergantung dinasnya, dana pokir itu bisa dilelang bisa juga tidak, tergantung besar anggarannya, bisa penunjukkan, kalau hibah menunggu SK Bupati, jadi pokir itu bukan sesuatu yang eksklusif di APBD," kata Taufikurrachman. (pmk1/mar)
"Tergantung dinasnya, dana pokir itu bisa dilelang bisa juga tidak, tergantung besar anggarannya, bisa penunjukkan, kalau hibah menunggu SK Bupati, jadi pokir itu bukan sesuatu yang eksklusif di APBD," kata Taufikurrachman. (pmk1/mar)