"Kami sudah melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Giri Tirta Gresik terhadap proyek utilitas pipanisasi ini, yang ternyata tidak memiliki izin, dan juga menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan," ucap Bidang Advokasi dan Hukum Forkot Gresik, Miftahul Rizal Alfian.
Menurut Rizal, pihak Perumda Giri Tirta dan kontraktor pelaksana proyek penanaman pipa telah menyalahi aturan standar operasional prosedur (SOP) karena menyebabkan kerusakan jalan serta lingkungan.
Ia juga mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali melalui surat dengan nomor BM 0402-Bb8.9/4.3/488.1 meminta proyek pemasangan utilitas pipa di Jalan Sandang KM 29, tepatnya di Desa Banyutami Kecamatan Manyar dihentikan.
"Surat pemberhentian tersebut dilayangkan lantaran lokasi galian pit (pipa) proyek belum memiliki izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dari BBPJN. Bahkan, DPUPR Jatim juga meminta pelaksana proyek penanaman pipa untuk memperbaiki kerusakan jalan ambles dan retak memanjang," katanya.










