SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mengungkap tempat produksi dan penyimpanan Barang Kena Cukai (BKC) berupa produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara ilegal senilai Rp500 juta.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pantjoro Agung, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di tempat milik tersangka IS (29) warga Surabaya. Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran yang sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Ramdhani Dilantik Sebagai Kepala Imigrasi Surabaya yang Baru
"Perkiraan total nilai barang hasil produksi dan siap edar, senilai Rp559,590,516,00. dengan total perkiraan kerugian negara Rp318,966,594,00," ujarnya, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja online pada akun pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran, KPPBC TMP B Sidoarjo mencoba melakukan transaksi online dengan pelaku dan bekerja sama dengan kurir.
"Dari penyelidikan dan keterangan yang kami dapatkan, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi, dan gudang penyimpanan produk vape ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil kami gerebek," tuturnya.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Senilai Rp36 Triliun pada 2022
Dalam penyidikan, lanjut Pantjoro, pelaku memproduksi vape/HPTL dengan menggunakan bahan campuran cairan kimia, nikotin, dan lainnya tanpa dilandasi hasil uji lab. Cara mencampurnya berdasarkan asumsi perkiraan ukuran dengan komposisi bahan asal-asalan. Pelaku mengaku bisa meracik semua bahan untuk vape, hasil melihat dari youtube.
"Dalam kasus ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikannya sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya nomor B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. Pasal yang disangkakan antara lain pasal 50 dan/atau 54 Undang-Undang Cukai," paparnya.
Sementara itu, IS mengaku pekerjaan yang digelutinya ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaski online sebesar Rp400-500 ribu.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar
"Keuntungan sebulan bersih bisa sampai sebesar Rp20 juta dan kadang lebih," kata IS. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News