Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Senilai Rp36 Triliun pada 2022

Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Senilai Rp36 Triliun pada 2022 Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai berhasil mengumpulkan penerimaan negara senilai Rp36.772.113.550.674,00 pada 2022 dari wilayah kerja yang meliputi Kota , Kabupaten , Jombang, dan Nganjuk.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai , Sunaryo, mengatakan bahwa penerimaan negara sebesar itu diperoleh dari penerimaan bea masuk sebesar Rp6.467.028.339,00. dan cukai sebesar Rp36.765.646.522.335,00.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Memasuki era baru pasca pandemi Covid-19 yang mulai mereda, kata Sunaryo, hampir seluruh elemen melakukan penyesuaian untuk terus dapat bertahan pada bidang masing-masing. 

Tidak terkecuali dengan yang berusaha untuk menjalankan secara maksimal empat fungsi utamanya. Yaitu trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.

"Demikian halnya KPPBC Tipe Madya Cukai beserta seluruh unit di lingkungan kerjanya, senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan," kata Sunaryo kepada awak media, Rabu (25/1/2023)

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Selama 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 surat bukti penindakan (SBP). Perinciannya, jenis barang berupa hasil tembakau dengan jumlah SBP 95 total 22.580.711 batang rokok senilai Rp25.873.733.520,00. Potensi kerugian negara sebesar Rp17.259.528.479,00.

Selanjutnya jenis barang EA/MMEA dengan 26 SBP jumlah total 305,6 liter, perkiraan nilai barang sebesar Rp14.197.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25.022.000,00. Dengan demikian jumlahnya totalnya Rp25.887.930.520,00. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp17.284.550.479,00.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Selain melakukan tindakan represif berupa operasi gempur yang dilaksanakan pada 12 September sampai 12 November 2022, KPPBC tipe Madya Cukai juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran .

Di antaranya menjalin sinergi dengan dinas terkait pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran dan operasi pasar bersama bea cukai dengan pemerintah daerah.

"Selanjutnya menjalin sinergi dengan perusahaan jasa kiriman untuk meningkatkan efektivitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi yang menggunakan jasa kiriman," paparnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Tidak hanya itu, sebagai upaya melindungi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sepanjang tahun 2022, KPPBC TMC telah melalukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Barang tersebut berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, tembakau iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml dengan nilai barang mencapai Rp8.561.173.630.

"Selama tahun 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam upaya pulih dari pandemi Covid-19, sesuai dengan program yang di canangkan oleh pemerintah," tuturnya.

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional tersebut terwujud dalam hal pemberian fasilitas fiskal berupa kawasan berikat pada PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

"Atas kinerja-kinerja yang berhasil dicapai pada tahun 2022 tersebut, KPPBC Tipe Madya Cukai berhasil meraih indeks kepuasan pengguna jasa tahun 2022 sebesar 4,84 dari skala 5 atau mendapat predikat Sangat Puas," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO