SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan yang sama, ratusan liter minuman keras tanpa izin edar juga turut dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Didampingi oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan sejak bulan Agustus 2021 hingga Maret 2022. "Nilai barang mencapai Rp8,6 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," kata Agoeng.
Dalam kesempatan itu Agoeng, mengungkapkan adanya perubahan model peredaran rokok ilegal saat pandemi. Jika sebelumnya menggunakan jalur pengiriman darat, namun saat pandemi diedarkan melalui toko online.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"Uniknya lagi, saat mereka selesai produksi rokok, katakanlah dua karton, lokasinya langsung pindah. Jadi kami harus melakukan pemantauan dan penyelidikan baru kami gerebek," ujarnya.
Menurut Agoeng, saat ini sudah ada 5 tersangka yang telah diamankan pihaknya. Mereka semuanya berperan sebagai orang yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumah produksi rokok itu.
"Kami harapkan, masyarakat bila mengetahui ada praktik produksi rokok ilegal di sekitar area tinggalnya segera melaporkan. Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga berbahaya. Sebab kandungan nikotin dan tar-nya tanpa melalui uji laboratorium," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News