SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan yang sama, ratusan liter minuman keras tanpa izin edar juga turut dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Didampingi oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan sejak bulan Agustus 2021 hingga Maret 2022. "Nilai barang mencapai Rp8,6 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," kata Agoeng.
Dalam kesempatan itu Agoeng, mengungkapkan adanya perubahan model peredaran rokok ilegal saat pandemi. Jika sebelumnya menggunakan jalur pengiriman darat, namun saat pandemi diedarkan melalui toko online.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Uniknya lagi, saat mereka selesai produksi rokok, katakanlah dua karton, lokasinya langsung pindah. Jadi kami harus melakukan pemantauan dan penyelidikan baru kami gerebek," ujarnya.
Menurut Agoeng, saat ini sudah ada 5 tersangka yang telah diamankan pihaknya. Mereka semuanya berperan sebagai orang yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumah produksi rokok itu.
"Kami harapkan, masyarakat bila mengetahui ada praktik produksi rokok ilegal di sekitar area tinggalnya segera melaporkan. Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga berbahaya. Sebab kandungan nikotin dan tar-nya tanpa melalui uji laboratorium," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News