Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September-Desember 2024, Rabu (12/2/2025). Barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan akan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar
- Gelar Sosialisasi Cukai, Pemkab Mojokerto Dorong Pengawasan Rokok Ilegal
- Intel Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam, Diduga Loloskan Pengiriman Rokok Ilegal
- Oknum Polisi Diduga Loloskan Rokok Ilegal, Propam Periksa Anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen.
“Pemusnahan BMN ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” katanya.
Selain itu, menurut dia pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi pada kesehatan masyarakat.
Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas.
Lebih lanjut, masih kata Rudy, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Dijelaskannya, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.






