![Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal](/images/uploads/berita/700/e9e17e092d709f7e259e6bb1ef2c05df.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September-Desember 2024, Rabu (12/2/2025). Barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan akan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Baca Juga: Unggahan Penyitaan Rokok IIegal Polres Tanjuk Perak Dihapus
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen.
“Pemusnahan BMN ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” katanya.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Selain itu, menurut dia pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi pada kesehatan masyarakat.
Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas.
Lebih lanjut, masih kata Rudy, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Sita Belasan Kontainer Rokok Ilegal
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Dijelaskannya, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.
Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Dia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, turut menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri.
Baca Juga: Ramdhani Dilantik Sebagai Kepala Imigrasi Surabaya yang Baru
Menurutnya, keberhasilan penindakan serta kegiatan pemusnahan yang digelar secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I tak lepas dari peran aktif dan dukungan dari begitu banyak pihak.
"Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal," tegasnya.
Salah satunya dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Pimpin Razia Rokok Ilegal
"Kegiatan ini merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara” tambah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Heribertus Deddy Setiawan.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News