Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.
“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.
Dia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, turut menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri.
Menurutnya, keberhasilan penindakan serta kegiatan pemusnahan yang digelar secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I tak lepas dari peran aktif dan dukungan dari begitu banyak pihak.
"Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal," tegasnya.
Salah satunya dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal.
"Kegiatan ini merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara” tambah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Heribertus Deddy Setiawan.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




