SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda memusnahkan 84 unit handphone, Kamis (18/11).
Kepala KPPBC TMP Juanda Himawan Indarjono menerangkan, Hp yang sebagian besar merek iPhone tipe terbaru itu merupakan hasil penyitaan petugas dari para penumpang penerbangan asal Hongkong dan Singapura. "Itu penindakan dari bulan September sampai Oktober 2019 lalu," katanya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Himawan menerangkan, selama periode itu petugas mengamankan 84 Hp dari 11 penumpang di Bandara Juanda. Petugas terpaksa menyita barang bawaan itu karena menyalahi ketentuan. Di mana satu penumpang hanya diperkenankan membawa maksimal 2 unit Hp dari luar negeri. "Biasanya memang dimanfaatkan untuk jasa titip (jastip)," imbuhnya.
Himawan melanjutkan, jika ditaksir total nilai 84 Hp itu mencapai Rp 1,047 miliar. "Kalau sekarang jastip barang mewah sudah menurun, karena ada kebijakan pendaftaran IMEI. Jadi tetap gak bisa dipakai kalau tidak daftar ke bea cukai," imbuhnya.
Selain itu, petugas juga membakar 1.322.980 batang rokok ilegal. Sementara untuk jutaan batang rokok ilegal itu merupakan penindakan petugas dari bulan April sampai September 2021. Rokok-rokok itu terpaksa disita petugas karena tidak dilengkapi pita cukai.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan kedua jenis barang itu dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Juanda. Hp impor itu dihancurkan dengan palu, sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah itu, seluruh barang sitaan itu dimusnahkan ke tempat khusus di Mojokerto. Tujuannya untuk menghindari dampak limbah berbahaya dari upaya pemusnahan tersebut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News