Tak Mau Tanda Tangani Akta Balik Nama, Pemilik Lama Digugat ke Pengadilan

Tak Mau Tanda Tangani Akta Balik Nama, Pemilik Lama Digugat ke Pengadilan M. Akson Nul Huda (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena pemilik lama tidak mau menandatangani akta balik nama di hadapan Notaris, pemilik baru yaitu pasangan suami istri (pasutri) Aprilia - Wahyu Putra, warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melayangkan gugatan kepada pemilik tanah dan rumah lama, yakni Suci Handayani warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri ke pengadilan.

Pasutri Aprilia-Wahyu kecewa, karena Suci Handayani tidak mau menandatangani akta balik nama alias tidak mau melepaskan sebidang tanah yang sudah dibelinya dengan nilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani

M. Akson Nul Huda, Kuasa Hukum Pasutri Aprilia-Wahyu mengatakan, kejadian berawal saat kliennya membeli sebidang tanah seluas 123 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah, di Banjarmlati, pada tahun 2017. Tanah beserta bangunan itu dibeli dari Suci Handayani seharga 70 juta rupiah.

"Pembelian klien kami dibuktikan dengan adanya akta jual beli. Namun Suci Handayani tidak mau dan tidak bersedia menandatangani akta balik nama tanah yang dijualnya itu," kata Akson Nul Huda, Selasa (2/11).

Oleh karena itu, pihaknya pada tanggal 26 April 2021 memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, akhirnya majelis hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan Pasutri (Aprilia-Wahyu) dengan keluarnya keputusan nomor 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr.

"Alhamdullillah gugatan kami hari ini dikabulkan oleh majelis hakim dengan terbitnya nomor putusan 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr. Dan mulai hari ini kami wait and see, karena mereka (tergugat) punya waktu 14 hari untuk melakukan banding," terang Akson.

Menurutnya, jika batas waktu 14 hari setelah diputuskan tidak ada respons atau banding dari pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa melakukan permohonan untuk eksekusi.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul

"Intinya kami saat ini menunggu dari pihak tenggugat apakah mereka banding atau tidak. Jika mereka tidak banding, artinya kasus perdata sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum, maka kami akan melakukan permohonan eksekusi," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO