Pemkab dan Bea Cukai Gresik Kompak Perangi Rokok Ilegal

Pemkab dan Bea Cukai Gresik Kompak Perangi Rokok Ilegal Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik saat memusnahkan barang tanpa cukai. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik kompak memerangi barang-barang tanpa cukai, khususnya . Pasalnya, barang tanpa cukai di telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, Siti Jaeyaroh, mengatakan bahwa mendukung penuh upaya Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik dalam memerangi dan memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan miras tanpa cukai. Upaya tersebut sebagai bentuk mendukung terciptanya iklim industri yang sehat di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Selama ini, melalui Disperindag dan Satpol PP secara berkala membantu upaya dalam memberantas . Kami sangat mendukung penuh langkah pemusnahan barang bukti yang disita dari sejumlah kegiatan penindakan di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik," ujarnya didampingi sekretarisnya, Hari Syawaludin, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/11).

Ia menuturkan, sejauh ini intens turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi agar tak bermain-main memproduksi barang-barang tanpa cukai. Sebab, ada pidana terkait hal tersebut.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Alhamdulilah, semakin banyak masyarakat yang paham. Makanya, langkah ini terus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk memerangi barang-barang tanpa cukai," kata Siti.

Pemkab dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik terus bergerak memerangi peredaran barang ilegal, dan kemudian dimusnahkan. Kemarin, Kantor memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS, dan Liquid Vape), MMEA Impor/Lokal dan obat-obatan kedaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik, Bier Budi Kismulayanto, menjelaskan jenis barang yang dibakar rinciannya 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas. Kemudian, Tembakau Iris (TIS), menyediakan/menjualbelikan tidak sesuai ketentuan, sejumlah 16 bungkus, liquid vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter.

"Barang yang kita musnahkan juga ada minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267.516 liter, 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa 6 buku dan majalah," kata Bier.

Ia menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp566.763.556,00. dengan kerugian negara sebesar Rp295.811.041,00. Selain itu, juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2.768.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.968.000.000,00.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

" juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380.240 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155.902.000,00.," urai Bier.

"Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," ucap Bier menambahkan.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Subseksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Faris, mengatakan bahwa Kabupaten Gresik kini memiliki satu kasus terkait penindakan yang dilakukan bea cukai sudah inkrah.

"Kami komitmen untuk menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai bersama ," kata Faris.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Subhan, mengatakan bahwa di Lamongan tahun ini ada satu kasus terkait pelanggaran bidang kepabeanan yang sedang dalam proses peradilan.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro

"Yang kasus tahun kemarin sudah inkrah, kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Bea Cukai," ucap Subhan. (hud/mar/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO