GRESIK, BANGSAONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik kompak memerangi barang-barang tanpa cukai, khususnya rokok ilegal. Pasalnya, barang tanpa cukai di telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, Siti Jaeyaroh, mengatakan bahwa Pemkab Gresik mendukung penuh upaya Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik dalam memerangi dan memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan miras tanpa cukai. Upaya tersebut sebagai bentuk mendukung terciptanya iklim industri yang sehat di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
"Selama ini, Pemkab Gresik melalui Disperindag dan Satpol PP secara berkala membantu upaya Bea Cukai Gresik dalam memberantas rokok ilegal. Kami sangat mendukung penuh langkah pemusnahan barang bukti yang disita dari sejumlah kegiatan penindakan di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik," ujarnya didampingi sekretarisnya, Hari Syawaludin, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/11).
Ia menuturkan, Satpol PP Gresik sejauh ini intens turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi agar tak bermain-main memproduksi barang-barang tanpa cukai. Sebab, ada pidana terkait hal tersebut.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
"Alhamdulilah, semakin banyak masyarakat yang paham. Makanya, langkah ini terus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk memerangi barang-barang tanpa cukai," kata Siti.
Pemkab dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik terus bergerak memerangi peredaran barang ilegal, dan kemudian dimusnahkan. Kemarin, Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS, dan Liquid Vape), MMEA Impor/Lokal dan obat-obatan kedaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik, Bier Budi Kismulayanto, menjelaskan jenis barang yang dibakar rinciannya 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas. Kemudian, Tembakau Iris (TIS), menyediakan/menjualbelikan tidak sesuai ketentuan, sejumlah 16 bungkus, liquid vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter.
"Barang yang kita musnahkan juga ada minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267.516 liter, 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa 6 buku dan majalah," kata Bier.
Ia menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp566.763.556,00. dengan kerugian negara sebesar Rp295.811.041,00. Selain itu, Bea Cukai Gresik juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2.768.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.968.000.000,00.
Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit
"Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380.240 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155.902.000,00.," urai Bier.
"Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," ucap Bier menambahkan.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Subseksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Faris, mengatakan bahwa Kabupaten Gresik kini memiliki satu kasus terkait penindakan yang dilakukan bea cukai sudah inkrah.
"Kami komitmen untuk menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai bersama Bea Cukai Gresik," kata Faris.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Subhan, mengatakan bahwa di Lamongan tahun ini ada satu kasus terkait pelanggaran bidang kepabeanan yang sedang dalam proses peradilan.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Yang kasus tahun kemarin sudah inkrah, kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Bea Cukai," ucap Subhan. (hud/mar/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News