TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban menggelar operasi Barang Kena Cukai (BKC), Senin (8/11).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan tembakau ilegal di Bumi Wali (sebutan lain Kabupaten Tuban).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Operasi yang dimotori Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda itu menyasar produsen rokok, toko, pasar, maupun pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, petugas menyita 34 pack rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai, dari 17 desa di 8 kecamatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Sunarto, mengungkapkan operasi penegakan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” ungkapnya, Senin (8/11).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Pada kesempatan ini, Sunarto juga menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Antara lain, dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
"Tahun ini Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar," imbuhnya.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Selain itu, DBHCHT juga diperuntukkan memenuhi sarana prasarana di puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma senilai Rp 2,1 miliar.
"Tahun lalu perolehan DBHCHT digunakan untuk biaya pembangunan Puskesmas Temandang dan Jatirogo. Selain itu, sebagian pendapatan DBHCHT diperuntukan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekomomian dan SDA Setda Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto menerangkan, saat ini pihaknya menggelola dana DBHCHT senilai Rp 10 miliar yang nantinya akan dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok Rp 3,2 miliar.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Setiap penerima diusulkan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu tiap bulan selama 6 kali. Selanjutnya subsidi harga tembakau senilai Rp 3,8 miliar,” jelasnya.
Cucuk Sukwanto mengatakan, pihaknya juga menjadi koordinator kegiatan pengumpulan informasi BKC ilegal dan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal, serta pemantau dan evaluasi terhadap OPD pengguna DBHCHT.
"Operasi penegakan ini untuk meminimalkan peredaran rokok dan tembakau ilegal di Tuban. Dengan harapan mampu menambah pajak serta pendapatan DBHCHT Kabupaten Tuban," jelasnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Aning Bekti Lestari menjelaskan, rokok dan tembakau ilegal yang ditemukan saat operasi disita pihak bea dan cukai sebagai barang bukti. Selanjutnya, penjual didata dan diberi edukasi terkait regulasi yang mengatur rokok dan cukai.
Dari hasil operasi, mayoritas para pedagang megaku tidak mengetahui jika tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Namun, setelah diberikan pemahaman oleh petugas, mereka bisa mengerti dan merelakan barangnya disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa ada merek masih diperbolehkan. Sedangkan, tembakau iris yang sudah dikemas, bermerek, dan tidak berpita cukai masuk BKC ilegal dan harus diamankan.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
“Alhamdulillah, penjual bisa menerima penjelasan dari kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual baik rokok maupun tembakau ilegal,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan memberi pendampingan kepada petani di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang yang menanam tembakau unggulan Kabupaten Tuban varietas codong. Pendampingan dilakukan mulai tahap penanaman, pengeringan, hingga pengirisan tembakau.
Dengan begitu, diharapkan mampu mengangkat tembakau codong menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Tuban, bersanding dengan buah duku Prunggahan maupun belimbing Tasikmadu. “Harapannya, mampu meningkatkan nilai jual tembakau serta kesejahteraan petani tembakau,” tandasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News