SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim yakni Samsat 4.0: Transformasi ATM Samsat dengan bukti bayar dan pengesahan berbasis QR-Code, berhasil meraih Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021 dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021.
KIPP sendiri merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk memberikan penghargaan inovasi pelayanan publik kepada Kementerian/Lembaga/BUMN. Ajang ini juga bertujuan membiasakan budaya berinovasi di kalangan birokrasi dan juga menjadi inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Penyerahan penghargaan KIPP tersebut dilakukan secara virtual dan disaksikan langsung oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara virtual dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/11).
Selain Pemprov Jatim, beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jatim juga berhasil masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik. Yakni Pemkab Banyuwangi dengan inovasi Penggunaan Lampu Tingkatkan Produksi Buah Naga (Puting Si Naga), dan Pemkab Gresik dengan inovasi Sigap-RTLH (Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni).
Kemudian Pemkab Ngawi dengan inovasi Venue Megah Berbasis Iksenga (Intervensi Keluarga Sehat Melalui Kunjungan Rumah Berbasis Indeks Keluarga Sehat Kabupaten Ngawi), serta Pemkot Malang dengan inovasi Si Ikan Nila (Sentra Intensif Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok).
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Atas diraihnya penghargaan Samsat 4.0 tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terutama kepada jajaran Bapenda Jatim bersama mitra strategis yakni Polda Jatim yang terus berupaya memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jatim.
“Selamat kepada Bapenda Jatim dan instansi mitra seperti Polda Jatim yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya untuk semakin memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya,” katanya.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Menurutnya, inovasi pelayanan publik terutama yang menggunakan digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan saat ini. Untuk itu, ia mendorong jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim maupun pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk terus menciptakan inovasi yang mampu memberikan percepatan layanan Cettar kepada seluruh masyarakat Jatim, sehingga mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini, birokrasi terus dituntut memberikan pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk itu, kami terus mendorong OPD di lingkungan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota untuk terus berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanannya. Tentunya, kami berharap inovasi tersebut sesuai slogan kita di pemprov yakni Cettar,” ungkapnya.
Terkait inovasi Samsat 4.0 ini, Khofifah berharap inovasi itu dapat meningkatkan kinerja Bapenda Jatim dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, dengan adanya inovasi itu, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat, terutama di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
“Selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim juga berkomitmen memberikan insentif pajak kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah virus Covid 19. Kebijakan ini dilaksanakan selama tiga bulan, yakni 9 September - 9 Desember 2021. Tujuannya, yakni untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak agar semakin bergairah membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Kebijakan dimaksud, lanjutnya, meliputi pemutihan pajak daerah berupa pembebasan pokok BBNKB tangan ke-2, 3 dan seterusnya, pembebasan denda pembayaran PKB, dan pembebasan denda pembayaran BBNKB. Kemudian, pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar 10 persen.
"Hasilnya, kebijakan pemutihan dan pengurangan pokok PKB sampai dengan 29 Oktober 2021, telah dinikmati oleh 3.053.054 obyek pajak/masyarakat Jawa Timur, dengan insentif yang diberikan sebesar Rp 171.270.702.806," katanya.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Wujud inovasi layanan Samsat 4.0 merupakan pengembangan ATM Samsat yang pada tahun 2015 lalu telah masuk dalam Top 25 Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). ATM Samsat mengembangkan konsep self service dalam pembayaran pajak dengan menggunakan mesin anjungan khusus.
Kini, melalui Samsat 4.0 inovasi itu dikembangkan lagi dengan menambahkan platform digital untuk pembayaran pajak sehingga tidak membutuhkan mesin khusus lagi. Semakin efisien, Samsat 4.0 juga menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan yang disahkan secara elektronik (e-TBPKP) menggunakan QR-Code.
Baca Juga: Cerita di Balik Lahirnya Majadigi, Upaya Pemprov Jatim Tingkatkan Layanan Digital Tiada Henti
Melalui e-TBPKP dengan pengesahan menggunakan QR-Code ini, membayar pajak kendaraan bermotor menjadi sangat efisien karena tidak perlu ke Samsat sama sekali. Pembayaran cukup lewat aplikasi, tanda buktinya langsung terbit tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pembayaran pajak melalui Samsat 4.0 saat ini dapat dilakukan melalui sejumlah platform seperti Tokopedia, Linkaja, Klik Indomart, Gopay, Griya Bayar BTN, dan Bukopin.net. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Kantor Pos, Indomart, Alfamart, dan Samsat Bunda (Badan Usaha Milik Desa). (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News