Kawanan Spesialis Maling Mobil dan Motor Dibekuk Polres Mojokerto

Kawanan Spesialis Maling Mobil dan Motor Dibekuk Polres Mojokerto Wakapolres Yudi Yuliadin menginterograsi para tersangka di depan markas Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten, kemarin siang. (gunadhi/BangsaOnline.com)

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Alap-alap pencurian mobil dan motor berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten. Sepasang kawanan pencurian mobil itu yakni Sugiono (35) dan Samad (25) keduanya asal Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Pasuruan yang kini mendekam di tahanan satreskrim polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya

Menurut Wakapolres Kompol Yudi Yuliadin kedua tersangka terakhir menyatroni rumah Fatkhurozi (31) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, pukul 02.30 dini hari Kamis (8/1/2015) silam. Dalam aksinya tersebut keduanya berhasil membawa kabur sebuah Suzuki Carry pikup hitam nopol L 1160 YZ.

Baca Juga: Kronologi Mobil WNA Dicuri di Tempat Pencucian KTM Kenjeran Surabaya

Guna penyidikan lebih lanjut petugas juga mengamankan beberapa hasil kejahatan dan pirantinya sebagai barang bukti. Yaitu sebuah Suzuki Carry pikup milik Fatkhurozi, Isuzu Phanher biru cream nopol B 1355 LD, sebuah mesin dan onderdil mobil, sebatang pipa besi serta sebuah kunci T.

Piranti kejahatannya yang terakhir itulah (kunci T) yang multifungsi disamping untuk membandrek lubang kunci kontak juga gembok pipa besi pengamanan di tempat parkir mobil serta gembok rantai yang melilit di setir mobil.

''Kedua tersangka kita tangkap di kawasan perbatasan Kabupaten Pasuruan dan Malang tanpa perlawanan. Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,'' ungkap Yudi kepada wartawan saat press realese di depan markas satreskrim setempat, Selasa (24/3).

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil di Sidoarjo, Warga Jogja ini Babak Belur Dihajar Warga

Sedang tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah alap-alap pencurian motor, Bagus Setiawan alias Koplak (31) warga Desa Mojokarang Kecamatan Dlanggu Mojokerto. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah Yamaha Mio tahun 2013 nopol S 5532 QT milik Abdul Wakid warga Desa/Kecamatan Jatirejo yang disambar di dalam Salon Bagus di Dusun Kalang Desa Kalen Kecamatan Dlanggu, Jumat pagi pukul 09.00 21 April tahun lalu.

''Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara,'' imbuh wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati, Menantu Curi Pikap Milik Mertua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO