JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tubagus Joddy, menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Sopir Vanessa Angel itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang.
Berdasarkan Informasi yang didapat, Tubagus dijebloskan ke rutan kemarin malam usai berkas persyaratan administrasi penahanan dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11).
Ia menuturkan, kondisi kesehatan sopir Vanessa Angel kini sangat bagus, atau dalam keadaan sehat. Dia berada di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.
"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus, dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Setelah ditahan, kata Agung, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.
Ia memastikan bahwa hasil dari keterangan para saksi ahli akan diterima secepat mungkin, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
"Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan," kata Agung.
Selama pemeriksaan, lanjut Agung, Sopir Vanessa Angel selalu kooperatif, ia menceritakan semua kronologi kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres Jombang tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan tersebut bakal disampaikan dalam persidangan di pengadilan
"(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya," ungkapnya.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Sopir Vanessa Angel dijerat pasal berlapis, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News