Ditahan di Rutan Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel dalam Keadaan Baik

Ditahan di Rutan Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel dalam Keadaan Baik Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, saat diperiksa petugas dari Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tubagus Joddy, menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Sopir Vanessa Angel itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)

Berdasarkan Informasi yang didapat, Tubagus dijebloskan ke rutan kemarin malam usai berkas persyaratan administrasi penahanan dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) .

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di ," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11).

Ia menuturkan, kondisi kesehatan sopir Vanessa Angel kini sangat bagus, atau dalam keadaan sehat. Dia berada di dalam penjara membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus, dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Setelah ditahan, kata Agung, penyidik Satlantas tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

Ia memastikan bahwa hasil dari keterangan para saksi ahli akan diterima secepat mungkin, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

"Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan," kata Agung.

Selama pemeriksaan, lanjut Agung, Sopir Vanessa Angel selalu kooperatif, ia menceritakan semua kronologi yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres Jombang tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan tersebut bakal disampaikan dalam persidangan di pengadilan

"(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya," ungkapnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Sopir Vanessa Angel dijerat pasal berlapis, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Oleng! Bus di Jepara Tabrak 2 Mobil dan 1 Sepeda Motor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO