KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kecamatan Sawahan. Ketiga pelaku tersebut berinisial AA (27) laki-laki karyawan swasta, DS (22) laki-laki mahasiswa, dan AS (19) laki-laki pengangguran.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, ketiganya sudah beraksi dua kali melakukan pencurian di Kecamatan Sawahan. Yakni pada tanggal 20 Oktober di Desa Pucangrejo dan 7 November di Desa Pule.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
"Kita menerima laporan telah terjadi adanya dua pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Madiun Kota" terang Dewa Putu Eka Darmawan saat jumpa pers di mapolres setempat, Senin (15/11).
Menurut kapolres, otak pelaku pencurian adalah AA. "Awalnya AA dan DS bersepakat untuk mencuri motor. Dan mereka berdua melakukan survei lokasi dengan putar-putar sekitar area dengan naik motor. Di lokasi kejadian mereka melihat motor dengan kontak masih menancap yang ditinggal pemiliknya di sawah. Akhirnya diambilah motor tersebut oleh pelaku," ungkap Dewa.
Selang beberapa hari kemudian, AA kembali melakukan aksinya dengan modus dan wilayah yang sama. Namun, kali ini AA beraksi dengan AS di Desa Pule. Saat keliling, keduanya melihat motor Supra X 125 yang terparkir di teras gudang beras di tepi jalan yang ditinggal pemiliknya mencari pakan ternak.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
"Akhirnya motor tersebut didorong sampai ke rumah kos," lanjutnya.
Dewa mengatakan, kendaraan hasil curian tersebut telah dijual pelaku melalui online. Salah satunya telah dibeli oleh orang wilayah Nganjuk. "Namun satunya belum ditemukan karena sistem pengiriman secara COD," ujar kapolres.
Baca Juga: Demi Keamanan Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, Polres Madiun Kota Terjunkan Personel
Ia berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian barang berharga. "Sehingga bila menaruh kendaraan harap diamankan semaksimal mungkin," pesannya.
Atas perbuatannya, semua pelaku akan dikenakan sanksi tindak pidana pencurian yang tertuang di KUHP pasal 363.
Di sisi lain, pelaku AA mengaku bahwa hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membayar utang. Dari hasil penjualan, semuanya dinikmati oleh AA. Sedangkan dua temannya tidak mendapatkan bagian. (dro/rev)
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News